Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Digugat Masyarakat

Iklan

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Digugat Masyarakat

Redaksi
Rabu, November 19, 2014 | 21:21 WIB 0 Views Last Updated 2014-11-19T14:30:38Z

Suaralampung.com Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, digugat oleh masyarakat hingga ke Sidang komisi informasi publik wilayah Lampung.

Saiful MG sebagai pemohon melakukan gugagatan ke komisi informasi publik wilayah Lampung, dengan nomor sengketa 03/Reg-PSI/X/2014. Tuntutan yang diajukannya berdasarkan Undang Undang RI Nomor 14 TH 2008, tentang keterbukaan informasi.

Saiful mengajukan tuntutannya berawal dari keingintaunya, terkait keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung yang disampaikan Di internet, dimana informasi tersebut dianggap kurang jelas, sehingga dirinya mempertanyakan kepada pihak balai besar tetapi tidak mendapat kejelasan serta informasi yang diinginkan, sehingga dirinya merasa perlu mengajukan gugatan atas haknya untuk mendapat informasi yang jelas.

" Saya mengajukan gugatan berdasarkan Undang Undang RI Nomor 14 TH 2008, tentang keterbukaan informasi. Dimana didalamnya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap waarga negara, sebagai ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk menyelenggarakan penyelenggaran negara yang baik, karena saya merasa keterangan yang disampaikan dimedia publik tidak jelas, sehingga saya meminta informasi yang jelas," paparnya ketika berkunjung ke Kantor redaksi.

Warga Merakbatin ini menambahkan, informasi yang dipaparkan dimedia internet dinilai olehnya sangat tidak jelas, sebagai pembanding informasi yang disampaikan oleh sebuah badan Di Jawabarat lebih detil dan jelas namun disini sebaliknya.

"Kok Di websete Jawa barat informasinya jelas, ada nama Desa dan kecamatannya, lokasinya jelas tempatnya juga jels, bukan seperti informasi yang disampaikan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, tentang penanggulangan banjir Di Way penet, Way curuk lokasi Lampung, lokasi itu dimana lokasi Desanya kecamatannya, Kabupatennya mana, kenapa tidak dijelaskan dalam informasi yang disampaikan. Saya hanya pingen tau, kalau saya tau kan saya bisa jualan," katanya belum lama ini.

Pada sidang pertama 11- November lalu, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung selaku termohon tidak datang, pada sidang kedua termohon hanya diwakili kuasahukumnya, tetapi kuasa hukum termohon minta sidang dimundurkan karna tidak memahami surat gugatan, karena kuasa hukum termohon tidak memiliki materi gugatan.

Sidang ketiga direncanakan menjadi sidang mediasi, kalau pada sidang ini tidak dicapai kesepakatan maka persidangan dapat dilanjutkan ke Petun, bahkan bisa kemahkamah agung.

Sidang komisi informasi tersebut dipimpin oleh hakim ketua Gani Bazar,S.H.M.H, dengan hakim anggota Drs Ahmad Haryono dan Kjalida,S.H. (Tri Wahyudi)

Keterangan foto : Saiful A.G menunjukkan surat panggilan sidang ke tiganya dalam gugatan dikomisi informasi Lampung.


Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Digugat Masyarakat

Trending Now

Iklan

iklan