Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM

Iklan

Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM

Redaksi
Rabu, Januari 07, 2015 | 10:10 WIB 0 Views Last Updated 2015-01-09T12:23:19Z
Pelayanan Mobil SIM Keliling 

Suasana pelayanan tempat pelayanan Perpanjangan SIM Di sebuah pusat perbelanjaan Di Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Suaralampung.com, Surat Izin Mengemudi (SIM) memang sangat penting bagi siapapun yang selalu beraktifitas, dengan mengendarai kendaran bermotor baik roda dua ataupun roda empat, dan juga bagi mereka yang memang berprofesi sebagai pengemudi baik kendaraan umum seperti bus, taksi, atau truk.

Tetapi terkadang menjadi sebuah kesulitan tersendiri apabila anda ingin membuat SIM atau ketika hanya sekedar memperpanjang SIM anda, dibawah ini adalah sedikit tips mudah cara membuat SIM atau ketika anda mau memperpanjangnya.

Cara membuat SIM


Persyaratan yang harus dibawa :
  1. Fotocopy KTP dua lembar.
  2. Foto setengah badan ukuran 5 R.
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas terdekat.


Prosedur membuat SIM :

Datang ke kantor kepolisian ditingkat kabupaten atau kota ditempat anda tinggal, ikuti tes dan arahan yang diberikan petugas kepolisian, serahkan persyaratan yang diminta, biasanya tesnya adalah tes tertulis tentang pemahaman anda terhadap aturan dan rambu lalulintas, kemudian berikutnya ada tes keahlian mengendarai kendaraan bermotor.

Biaya untuk pembuatan SIM biasanya tertera dispanduk yang banyak tersedia dikantor polisi.

Sementara untuk memperpanjang SIM lebih mudah dan waktunya relatif singkat.

Cara Memperpanjang SIM :

Persyaratan yang harus dibawa :

  1. Foto copy KTP 2 lembar
  2. Foto copy SIM lama 2 lembar 
  3. Surat keterangan sehat dari puskesmas terdekat

Cara dan prosedur, sama dengan diatas tetapi pada saat memperpanjang SIM anda tidak perlu melakukan tes keahlian mengemudi atau wawasan berlalulintas (hal itu bisa SIM anda habis masa berlakunya kurang dari satu tahun) apabila lebih dari satu tahun maka anda diharuskan kembali mengikuti dua tes tersebut.



Untuk memeperpanjang SIM biasanya tidak harus datang ke kantor kepolisian, karena layanannya juga sudah ada di tempat perbelanjaan atau tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat. Biasanya juga tersedia mobil SIM keliling yang parkir didaerah tertentu sesuai jadwal.

Waktu yang dibutukkan apabila anda memperpanjang SIM anda di tempat perbelanjaan biasanya hanya sekitar 5 sampai 10 menit, dengan biaya yang juga murah, untuk SIM C roda dua hanya dikenakan biaya Rp 75 ribu, sementara untuk SIM A kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.


Selamat mencoba semoga artikel ini bermanfaat bagi anda. (Tri).











Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM

Trending Now

Iklan

iklan