Polsek Natar Menggelar Press Release Hasil Penangkapan

Iklan

Polsek Natar Menggelar Press Release Hasil Penangkapan

Redaksi
Selasa, Februari 17, 2015 | 08:34 WIB 0 Views Last Updated 2015-02-17T01:36:24Z

Suaralampung.com Polsek Natar menggelar press release hasil kinerja anggotanya dalam kurun waktu November 2014 hingga februai 2015. Dalam keterangannya kapolsek Natar Kabupaten Lampung Selatan Kompol M. Reza Chairul. AS.SH.MH. Menjelaskan beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh anggotanya diantaranya, kasus Penyalah gunan narkotika jenis daun ganja, Penipuan dan penggelapan, Penggelapan murni, Pencurian dengan Pemberatan, serta Kasus perjudian.

Dalam press release tersebut juga terungkap kasus yang ditangani telah dikembangkan dengan berbagai barang bukti yang memperkuat pasal pasal yang dilanggaar. Seperti pada kasus penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja dengan tersangka Dedi Kurniawan Bin Kasmini (22) tahun, dan Ardi Pratama Bin Teguh Santoso (23) tahun keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dan kantong plastik dalam rajia rutin yang digelar anggota polsek setempat.
Keduanya yang merupakan warga Dusdun Sido rejo Hajimena Natar dan Tanjung Karang Timur Bandarlampung ini di jerat dengan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara.

"Sementara untuk kasus penggelapan biji plastik seberat 12 (dua belas). Ton yang merugikan korbannya hingga Rp 170 juta yang dilakukan tersangka Trisno Bin Marula (44) tahun, modus yang dilakukan tersangka yang beralamat di jl teluk Ambon gang Rajawali kelurahan pidada Bandarlampung adalah. Awalnya tersangka yang merupakan berprofesi sebagai supir memuat bijih plastik setengah jadi untuk dikirim dari PT Mahkota Plastik di Natar ke PT Mawar Plastik Di Jakarta, kemudian tersangka membongkar muatan truk foso dan menjualnya dengan harga Rp 40 juta, setelah menyadari kejanggalan yang terjadi maka korban Budiyono (44) tahun, melaporkan kejadian tersebut kepolsek Natar untuk kemudian ditidak lanjuti, dan tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman kurungan 4 (empat) tahun penjara," katanya Senin (16/2)

Sementara untuk kasus lainnya adalah kasus Perjudian Togel yang dilakukan Sarifudin alias Kentung Bin Samsudin (51) tahun, warga Hajimena Natar dituntut menggunakan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara. " Barang bukti yang disita Polisi satu unit Hp Nokia Type 2730 warna hitam berisikan sms nomor pasangan togel dan uang tunai sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)," tuturnya.

Kapolsek Natar beserta jajarannya juga berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Yuli Oktavia (41) tahun karyawan PT Jempol Jaya, warga perum polri Desa Hajimena tersebut melaporkan tersangka Indarto Bin Sudaryono (32) tahun yang mencuri 10 (sepuluh) karung gula pasir dirumah majikannya yang bernama Riki Dinata Wijaya dan menjualnya kepada Indra Muslimin Bin Nawawi selaku penadah dengan harga Rp 300, 000, yang kemudian dijual kembali kepasaran sebesar Rp 400.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dituntut dengan hukuman 7(tujuh) tahun penjara, menggunakan pasal 363 KUHP.

"Untuk kasus terakhir yang berhasil kami ungkap adalah kejahatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ujang Abidin alias Damar bin Slamet Rianto (33) tahun, warga Seputih Mataram Lamteng dengan korbannya Muhamad Jainuri bin Jumali (34) tahun, warga Dusun Banjarsari Desa Kalisari Natar Lamsel, dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda dengan No Pol BE 3597 EH. Dikatakan korban bahwa tersangka meminjam motornya untuk mengantar ayam tetapi ternya sekian lama ditunggu motor tidak dikembalikan, sehingga korban melapor kepolsek Natar untuk kemudian ditindak lanjuti oleh petugas ," paparnya. (Tri)

Keterangan gambar : Kapolsek Natar Kompol M. Reza Chairul. AS.SH.MH. Didampingi Camat Natar Dulkahar ketika melakukan press release hasil kinerja anggotanya Di Mapolsek Natar Senin (16/2).


Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Natar Menggelar Press Release Hasil Penangkapan

Trending Now

Iklan

iklan