Warga Tuntut PT KAI Ganti Rugi Tanah Rakyat

Iklan

Warga Tuntut PT KAI Ganti Rugi Tanah Rakyat

Redaksi
Rabu, Maret 04, 2015 | 22:13 WIB 0 Views Last Updated 2015-03-04T15:15:20Z

Suaralampung.com, Proyek pembuatan Dabel track PT KAI (Kereta Api Indonesia) sarat dengan dugaan penyimpangan, indikasinya pembangunan Dabel track yang memakan tanah warga hanya ditawarkan mendapat tali asih sebesar Rp 1,700 (seribu tujuh ratus) permeter persegi.

Dikatakan Ragil Purnomo, yang merupakan perwakilan warga, bahwa warga masyarakat yang menolak tanahnya digusur terkena proyek Dabel track total mencapai 38 kepala keluarga, hal tersebut karna nilai gantirugi atau taliasih yang ditawarkan oleh PT KAI tidak masuk akal.

"Rencana PT KAI dari Tarahan Lampung Selatan sampai Tanjung Enim Sumatra Selatan sepanjang 400 Km akan dibangun Dabel track dengan angaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 Triliun, dengan estimasi per kilo meter Rp 25 milyar, termasuk pergantian lahan, maka angka yang ditawarkan kepada masyarakat dinilai sangat tidak layak, dimana kini telah dibangun Dabel track sepanjang 2,5 kilo meter yang sudah jadi, tetapi tanah warga tidak juga mendapat ganti rugi. Dimana dalam pelaksanaannya masyarakat diintimidasi, masyarakat diminta harus menyerahkan tanahnya dengan taliasih 1,700 permeter," katanya Rabu (4/3).

Ditambahkan pria bertubuh tambun ini bahwa warga tidak menghalangi dabel track asalkan tanah warga diganti, sesuai undang undang yang berlaku, baik yang sudah dikerjakan atau pun yang belum dikerjakan.

"Warga juga menuntut PT KAI mengakui tanahnya enam meter disisi kanan dan kiri rel yang sesuai dengan UU PT KAI sendiri, karna selama ini PT KAI mengakui tanahnya adalah 75 meter disisi kanan dan kiri jalan. Warga akan mengajukan ke BPN untuk disahkan sebagai sertifikat,sisa lahan dari enam meter yang menjadi hak PT KAI tersebut," tambahnya.

Sementara ditempat berbeda Bustam yang juga merupakan perwakilan masyarakat meminta kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai, karnawarga sudah membayar biyaya alih fungsi lahan yang dibayarkan kepada kas umum daerah Provinsi Lampung, melalui Bank Lampung." Itu milik kami atau punya KAI, PT KAI rampas tanah rakyat mengklem milik mereka tanpa bukti apapun," ujarnya.

Sedangkan menurut UU. Nomor 23 tahun 2007 tentang perkretaapian Pasal 84 ayat 3. Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara atau masyarakat hukum adat yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian berhak mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan di bidang pertanahan.

Pria yang rambutnya suah memutih ini juga mempertannyakan apakah PT KAI telah membayar alih fungsi lahan seperti yang dilakukan warga, bahkan apakah PT KAI telah membayar pajak untuk tanah enam meter sekitar rel.

Hal senada juga disampaikan oleh Sukardi tokoh masyarakat setempat.
Dirinya juga meminta selain penyelesayan masalah Dabel track, warga meminnta agar ander pas (jalan lorong perlintasan kereta api) Di Dusun Tejomartani dan Dusun Danurejo Desa Beranti Kecamatan Natar dibenahi dan diperbaiki agar bisa digunakan karna jalan tersebut merupakan akses utama dua Dusun tersebut dengan daerah lainnya,

" Kami hanya ingin diperlakukan adil jangan semena mena kan ada aturannya jangan rampas hak rakyat, sekarang harapan kami besar kepada pak Andi Surya beliaukan orang atas pasti bisa bantu kita. Masyarakat minta jalan ander pas segera diperbaiki agar dapat dipergunakan oleh masyarakat, sekarang bangunan tersebut tidak dapat dipergunakan karna kondisinya terendam air hampir setinggi satu setengah meter sehingga tidak bisa dipergunakan, karna pada bangunan tersebut tidak ada saluran pembuangan dan lokasinya juga menurun sehingga air akan langsung menggenang menurut saya pembangunannya asal jadi saja," paparnya. (Tri)

Keterangan gambar : lokasi rel Dabel track yang menjadi akar masalah antara warga dan PT KAI, dimana tanah warga yang telah digunakan dan akan digunakan dalam proyek tersebut tidak digantirugi dengan layak oleh PT KAI

Keterangan gambar : kondisi ander pas di Dusun Tejomartani dan Danurejo Desa branti yang terendam air dan tidak dapat digunakan masyarakat bangunan asal jadi tersebut menjadi mubajir.


Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Tuntut PT KAI Ganti Rugi Tanah Rakyat

Trending Now

Iklan

iklan