Komisi A DPRD Lamsel Sapa Warga Reformasi, Desa Tanjungsari Natar

Iklan

Komisi A DPRD Lamsel Sapa Warga Reformasi, Desa Tanjungsari Natar

Redaksi
Rabu, Mei 13, 2015 | 15:12 WIB 0 Views Last Updated 2015-05-13T08:24:44Z

Suaralampung.com, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) meninjau langsung lokasi tanah di Dusun enam Reformasi Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Lamsel sebagai tindak lanjut dari hasil temu wicara ( Hering) antara masyarakat Desa Reformasi dengan Anggota Komisi A. yang juga dihadiri oleh pihak pimpinan BPN dan kabag pemerintahan pada, Senin (11/5).

Dalam rombongan penuh Komisi A DPRD Lamsel tersebut, dengan dipimpin Ketua Komisi A. H Badri, wakil ketua komisi A, Bejo Susanto dari PAN juga Nur Afifah dari PAN ketua Baleg (Badan Legeslasi), Andi Aprianto dari PKS, Malik Ibrahim dari Gerindra, Farida Ariani partai PDIP, Made Sukitre partai Golkar, Sugiharti Partai Hanura dan Sunyata juga dari PDIP, langsung menyapa dan berdialog dengan warga setempat.

Dikatakan Bejo Sosanto dalam sambutannya menjelaskan hal ini untuk menindak lanjuti dan menyerap apasaja permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama Dusun enam Reformasi. Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Lamsel, Menindak lanjuti hering Di kantor DPRD Lamsel yang lalu.

"Komisi. A akan membantu sesuai dengan aturan yang ada, diharapkan warga segera mengajukan permohonan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses serifikat tanah. Komisi A berkomitmen kuat dan sungguh -sungguh membantu hal ini," paparnya ketika mewakili anggota Komisi A lainnya Rabu (13/5).

Ditempat yang sama Sugiharti SE menambahkan. Bila benar tidak ada jual beli, tidak pernah ditinggalkan, maka apa saja yang menjadi hak dari masyarakat tetap akan diperjuangkan.

"Warga masarakat saya harapkan jangan sampai terpecah dan tetap selalu berjalan sesuai alur dan jalur yang benar, sehingga prosesnya nanti akan semakin baik," ungkap Kader Partai Hanura itu lebih lanjut.

Sementara mewakili camat Natar Suwanto SE menyampaikan, bahwa besar harapan pemerintah kecamatan bahwa masalah ini akan segera ditemukan solusi terbauk bagi masyarakat.

"Mudah mudahan kami dari kecamatan dan dewan dapat menyelesaikan dengan baik semua permasalahan serta dapat memenuhi harapan masyarakat dengan baik," tuturnya.

Saiman sesepuh Dusun Reformasi menuturkan Harapannya kepada dewan dan pemerintah warga reformasi minta dicarikan solusi, minta kepastian, setelah pembuatan seporadik, bahwa tanah ini milik rakyat. Kalau tidak diresmikan maka masyarakat akan bertahan sampai akhir. Kalau pemerintah yang minta pindah maka mereka siap pindah, asal diberi ganti rugi.

"Pada awal tahun 1960 sekitar 79 orang warga yang pertama membuka hutan, namun sekarang sudah mencapai 400 warga, namun sesepuh kampung kini sudah tinggal belasan saja. Maka harapan warga agar segera ada penuntasan Di Dusun reformasi, selama belum ada penuntasan maka akan terus ada orang yang mengaku tanah milik kami," dikatakan Saiman sesepuh kampung Reformasi ketika tatap muka dengan Komisi A.


Acara tatap muka tersebut dihadiri oleh sekitar 230 warga setempat, serta perwakilan tokoh masyarakat aparat Desa dan BPD serta unsur panitia Reformasi. Untu diketahui luas wilayah senggketa 400 ( empat ratus hektar ) hektar, dengan nomer pengguguran NO. SK/689/KA. Tertanggal 7 Oktober 1965. (Tri)

Kegiatan kunjungan Komisi A DPRD Lamsel Di Dusun Reformasi Tanjungsari Kecamatan Natar Lampung Selatan Rabu (13/5)


Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi A DPRD Lamsel Sapa Warga Reformasi, Desa Tanjungsari Natar

Trending Now

Iklan

iklan