Dukcapil Lamsel Gelar Sosialisasi UU NO 24 tahun 2013, Tentang ADM Kependudukan.

Iklan

Dukcapil Lamsel Gelar Sosialisasi UU NO 24 tahun 2013, Tentang ADM Kependudukan.

Redaksi
Minggu, Juni 14, 2015 | 20:42 WIB 0 Views Last Updated 2015-06-14T13:43:08Z

Suaralampung.com, Dukcapil Lampung Selatan melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kependudukan Di kecamatan Natar, tentangpelaksanan dan penerapan Undang undang menjamin masa berlakunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekrik untuk seumur hidup, berdasarkan Undang undang NO 24 tahun 2013.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Heripin D Troe, Kasi dukcapil Lampung Selatan mengatakan, bahwa KTP elektrik yang dicetak 2015 sampai 2017, pada dasarnya berlaku sama, dimana berdasarkan Undang undang NO 24 tahun 2013 maka kedua KTP tersebut berlaku untuk seumur hidup.

" Intinya kelengkapan administrasi kependudukan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh seluruh warga masyarakat, dimana KTP elektrik intinya kini sudah berlaku seumur hidup baik yang dicetak pada 2015 atau 2017, hal tersebut berdasarkan Undang undang NO 24 tahun 2013," katanya.

Ditempat berbeda Kades Candimas Supaing mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat baik, serta dapat juga dilaksanakan oleh kepala Desa ditingkatan aparat Desa sebagai bentuk perbaikan atas pelayanan administrasi kependudukan.

"Saya juga akan segera melakukan sosialisasi ketingkatan aparat Desa, hal ini diharapkan akan dapat meningkatkan pengetahuan aparat desa dari tingkatan terendah, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kwalitas pelayanan kependudukan bagi masyarat," ungkapnya Sabtu (13/6).

Peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah seluruh Kades, sekdes dan kaur pemerintahan sekecamatan Natar, bertempat Di aula kecamatan tersebut. (Tri)





Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dukcapil Lamsel Gelar Sosialisasi UU NO 24 tahun 2013, Tentang ADM Kependudukan.

Trending Now

Iklan

iklan