Panwascam Natar kembali tertibkan APK Tiga Calon Bupati Lamsel

Iklan

Panwascam Natar kembali tertibkan APK Tiga Calon Bupati Lamsel

Redaksi
Selasa, September 08, 2015 | 07:31 WIB 0 Views Last Updated 2015-09-08T00:31:39Z

Suaralampung.com, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2015 tentang kampanye, serta Surat Keputusan Bersama Panwaskab Lamsel, LO dari 3 Calon, Maka semua APK pasangan calon baik di lahan pribadi maupun di posko pemenangan semuanya harus dibersihkan demikian pula dengan APK satker, juga dibersihkan, Selanjutnya, semua APK pasangan calon telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait hal tersebut satpol PP didampingi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Natar telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati pada akhir Agustus lalu.

Ketua Panwascam Natar Alfianto mengatakan, pembersihan APK itu dilakukan bersama sejumlah anggota Satpol PP Kecamatan Natar beserta Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). "Kami bekerjasama dengan Pol PP Natar untuk membersihkan APK pasangan calon bupati, karena Panwascam adalah rekomendator. Sedangkan eksekutor pembersihan APK tersebut adalah Pol PP," ujarnya.
(Senin, 7/9/15)

Dirinya menambahkan Panwascam Natar kembali melakukan pembersihan APK untuk yang ke tiga kalinya, namun fokusnya adalah APK yang masih terpasang di Posko Pemenangan dan dirumah warga/pengurus partai serta APK yang dikeluarkan Satker. Dalam pelaksanaan pembersihan APK ini, pihaknya juga berkordinasi dengan Camat, Pol PP,tim pemenangan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi penolakan oleh simpatisan maupun tim pemenangan pasangan calon. Karena ada perubahan peraturan terkait penertiban APK tersebut.

"Jika pemilu sebelumnya, APK yang dipasang di lahan pribadi dan posko pemenangan tidak dicopot. Namun pada pilkada serentak ini, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2015 tentang kampanye, serta Surat Keputusan Bersama Panwaskab Lamsel, LO dari 3 Calon, Maka semua APK pasangan calon baik di lahan pribadi maupun di posko pemenangan semuanya harus dibersihkan demikian juga dengan APK satker," terangnya.

Selanjutnya, semua APK pasangan calon telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sesuai peraturan, untuk tiap desa atau kelurahan akan disediakan dua APK berupa spanduk serta 20 umbul-umbul untuk tiap pasangan calon ditingkat kecamatan. Dan semua materi kampanye tersebut disediakan oleh KPU," paparnya lebih lanjut. (Tri W)


Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwascam Natar kembali tertibkan APK Tiga Calon Bupati Lamsel

Trending Now

Iklan

iklan