Polsek Kalirejo Bersama Warga Ungkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Iklan

Polsek Kalirejo Bersama Warga Ungkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Redaksi
Minggu, Februari 21, 2016 | 13:54 WIB 0 Views Last Updated 2016-02-21T06:54:03Z

Suaralampung.com. Warga masyarakt Kampung Sukosari Kecamatan  Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng) mengamankan seorang remaja  pelaku curanmor yang berinisial NR (18 tahun) warga Poncowarno Kecamatan  Bangun rejo pada jumat (19/2).

Dari keterangan kepala kampung Sridadi Sholihun kepada media ini di kediamannya tersangka diamanKan warga setelah ada kecurigaan dari penjual bensin saat pelaku akan  membeli bensin namun jok mtornya tidak bisa dibuka, saat ditanya oleh penjual koncinya dimana, pelaku gugup dan kelabakan.

" Kemudian  dengan dasar kecurigaan  tersebut beberapa warga langsung berkoordinasi dengn pihak kepolisian dan tersangka langsung di introgasi, dari proses tersebut tersangka mengakui bahwa motor yang dia bawa adalah hasil dari mencuri di kampung tetangga yaitu Kampung Sridadi tak lama kemudian pihak kepolisian sektor Kali Rejo langsung menjemput tersangka  untuk diamanakan di polsek, bersama barang bukti sebuah sepeda motor merek Vega ZR berwarna merah," katanya di kediamannya.

Dari pengembangan kasus dan pengakauan tersngka  akhirnya polsek Kali Rejo mengamankan 7(tujuh) remaja yang merupakan satu komplotan, dengan tersangka NR yang terlebih dahulu diamankan. para  pelaku  yang masih berumur remaja ini  adalah warga kampung Poncowarno, Kampung  Sridadi dan Kampung Purwodadi semuanya dari kecamatan Bngun Rejo.

Lebih lanjut kepala kampung yang masih membujang ini menambahkan, memang sudah sering sekali dikampungnya ini terjadi  kehilangan motor  yang hilangnya di areal peladangan dan sawah.

"Saya  berharap dari pihak kepolisian bisa membongkar dan menindak dan membrantas  para pelaku sampai ke akar- akarnya, sehingga  ada efek jeranya," ungkapnya lebih lanjut.

Saat dikonfermasi  melalui sambungan selulernya  oleh pewarta dari media ini, Kapolsek Kalirejo Iptu Edy Susanto,
membenarkan bahwa jajararanya telah mengamankan 8 tersangka yaitu diantaranya Depi, Wawan, aAgus, Topik, Nanda, Nur, Sofi. Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, dimana pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 365 KUHP. (Irul at)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Kalirejo Bersama Warga Ungkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Trending Now

Iklan

iklan