Prona Merakbatin Dianggap Warga Tidak Trasparan

Iklan

Prona Merakbatin Dianggap Warga Tidak Trasparan

Redaksi
Selasa, Maret 01, 2016 | 14:28 WIB 0 Views Last Updated 2016-03-01T07:28:45Z

Suaralampung.com. Pembuatan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, namun tidak demikian yangterjadi Di Desa Merakbatin Kecamatan Natar Lampung Selatan. Program Prona justru simpangsiur dan diangap oleh warga prosesnya tidak trasparan.

Seperti dikatakan oleh warga Merakbatin yang atas permintan bersangkutan identitasnya takingin disebut mengatakan. Bahwa warga dimintai dana sebesar Rp 1250,000 (satujuta duaratus lima puluh ribu) persurat oleh kepala dusun atas perintah kepala desa, sebagai biyaya pembuatan prona, namun dalam serahterimanaya warga tidak diberi kwitansi tanda serah terima uang, juga tidak dijelaskan secara trasparan tentang penggunan angaran tersebut secara terperinci.

"Dulu ada prona juga tapi tidak dimintai duit, katanya duitnya kalau sudah jadi, tetapi batal katanya, kalau sekarang ini kan dimintai duit katanya pasti, ternyata sudah lebih satu bulan belum ada kabar, jadi apa egak atau sampek dimana prosesnya, harusnya kan diinformasikan secara berkala melalui kadus atau RT biar jelas," ungkapnya Selasa (1/3).

Masih informasi dari warga tersebut, bahwa ada sekitar 600 (enam ratus) waraga yang ikut program prona tersebut, namun masih belum ada kepastian dan kabar berita.

"Pakcamat atau siapa saja yang berwenang mohon kami dibantu dan di informasikan, sampai dimana proses prona kami, bagai mana nasib uang kami, kami menunggu kabar dan kepastian, kalau ada komunikasi kan kami sebagai warga juga bisa ikut bantu kalau ada yang kurang atau dibutuhkan, mohon pak camat boleh ceklangsung ke Desa Merakbatin," ujarnya lebih lanjut.

Sementara kepala Desa merakbatin hinga berita ini dibuat belum dapat dikonfermmasi, ketika pemerta media ini menghubungi  melalui sambungan selulernya juga dalam kondisi tidak aktif.

Berdasarkan penelusuran redaksi di laman web kementrian agraria kegiatan. Prona ini telah dilaksanakan sejak tahun 1981, yang tercetus sebagai akibat dari Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.  Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, melakukan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat yang golongan ekonomi berada pada level lemah sampai menengah.

Sementara Fasilitas yang didapatkan peserta program ini adalah ;

Bantuan biaya Pensertipikatan tanah.
Pengurangan BPHTB sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Peserta :

Selain fasilitas yang didapatkan peserta program ini memiliki kewajiban yang harus dilakukan agar prose PRONA dapat berjalan dengan lancar, kewajiban ini antara lain :

Melengkapi surat dan/atau dokumen asli tanah yang diperlukan dalam proses sertipikasi tanah.
Sanggup membayar BPHTB, uang pemasukan kepada negara dan biaya-biaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapat menunjukkan letak dan batas bidang tanah serta memasang tanda batas.
Sumber Pembiayaan
Sumber anggaran pelaksanaan kegiatan PRONA adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jadi dapat kita simpukan bhwa biaya yang ada di Prona adalah gratis karena telah ditanggung oleh Negara, melalui Anggaran BPN namun ketika masih ada yang bertanya ;

Apakah Akta Tanah (Sertipikat) yang dikeluarkan melalui PRONA, kok dikenakan biaya??

jawabnya adalah dalam PRONA BPN juga bekerjasama dengan pihak desa/kelurahan yang akan membentuk tim kecil untuk memfasilitasi pemohon yang behak mendapatkan sertipikat PRONA dan itu biasanya biaya tersebut dibicarakan kelurahan/desa (perangkat desa, pihak BPD) untuk memudahkan proses mengumpulkan warga tersebut biasanya.

Biaya tersebut seringkali meliputi :

Biaya Materai.
Uang untuk makan tim pendamping dr desa/kel/kec/RT/RW,
Bensin petugas dr kel/desa/kec/RT/RW,
Biaya BPHTB (bagi objek yang luas dan NJOPnya kena Pajak
PBB jika ada yang belum punya SPT PBB
Biaya fotocopy jika ada tambahan fotocopy,
jadi jika ada biaya yang dikenakan diluar kebijakan resmi BPN bisa jadi biaya yang diatas adalah biaya tersebut, biaya tersebut muncul sebagai akibat dari kesepakatan yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kel, dan biaya ini mungkin bisa saja terdapat perbedaan antara Desa/Kel yang satu dengan desa lainnya guna kelancaran kegiatan PRONA.

Sehingga tarasparansi dan keterbukan disini sangat penting sehingga semuanya jelas menurut masyarakat (Tri).

Keterangan gambar ; Kantor Desa Merakbatin  Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Prona Merakbatin Dianggap Warga Tidak Trasparan

Trending Now

Iklan

iklan