LSM LANSKIP Memberi Apresiasi Tinggi Atas Kinerja Maksimal Anggota Polsek Kali Rejo

Iklan

LSM LANSKIP Memberi Apresiasi Tinggi Atas Kinerja Maksimal Anggota Polsek Kali Rejo

Redaksi
Sabtu, April 23, 2016 | 13:56 WIB 0 Views Last Updated 2016-04-23T06:56:35Z

Suaralampung.Com.  LSM Lembaga Analisa Trasparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) kabupaten Lampung Tengah memberi apresiasi yang sangat besar terhadap kinerja pihak kepolisian Polsek Kali Rejo, untuk kinerja maksimalnya dalam mengungkap kasus dugan pencabulan terhadap siswi SDN 1 Kalirejo yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

Seperti dikatakan oleh Masrul.S,pdi sekretaris jendral (sekjen) LSM tersebut, bahwa pihaknya sangat salut kepada pihak kepolisian yang akhirnya berhasil  menangkap dan menahan Karyoto (48) Guru SDN. I Kalirejo, Lampung Tengah yang diduga mencabuli siswinya, tersangka telah diamankan polisi sejak (7/4) lalu. Hal ini membuktikan bahwa pihak kepolisin cukupserius dalam menanggapi dan menangani kasus ini.

"Saya dengan bangga memberikan apresisi yang tinggi serta salut terhadap kinerja kepolisian Polsek Kali Rejo, ini awal yang baik namun prosesnya tentu masih akan lama, dimana kita akan tetap mengawal dan membekab serta mendukung pihak penegak hukum untuk ditingkatan selanjutnya, terutamanya ditingkatan pengadilan, jangan sampai justru ditingkatan lanjutan kita kebobolan," ungkapnya. Sabtu (23/4).

Dirinya menambahkan bahwa keyakinannya cukup besar akan penyelesayan kasus ini, namun ayah dua anak ini masih khawatir akan terjadi permainan ditingkat pengadilan, hal tersebut memang masih harus dikawal agar kasus ini berakhir dengan diberikannya hukuman yang setimpal bagi pelaku dan keadilan bagi korban.

" Saya bersama kawan kawan  akan kawal kasus ini, ditingkatan pengadilan , jangan sampai nanti hukumannya malah sangat ringan karna adanya dugan lobi-lobi atau jual beli pasal, sebelum itu terjadi kita akan kawal ini, kan akan kelihatan ada kejanggalan atau tidak, dari amar putusannya, apa tindak pidananya, dengan pasal apa dituntut, seberapa besar putusan hukuman yang diberikan, kalau banyak ketidak sesuaiyan tentu bisa diduga atau diindikasikan ada permainan didalamnya, karna antara tidak pidana tuntutan dan amar putusannya kita bisa lihat relefansinya," ungkapnya lebih lanjut.   

Sementara ditempat berbeda, dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Kalirejo Bripka Agus Supriyadi SH
Mendampingi Kapolsek Kalirejo AKP Edy Susanto SH, Jumat (22/4).
Menurutnya ditahanya Guru bejat pindahan dari Kecamatan Pubian tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensive ke korban dan pihak keluarga. Dalam menjalankan aksinya, lanjut Bripka Agus Supriyadi, guru olah raga tersebut dengan berpura-pura meminta para siswi untuk membersihkan salah satu ruangan.

"Ketika siswi tersebut berada dalam ruangan, maka pelaku mencabuli para korbanya," jelas Bripka Agus.
Namun Karyoto.

Sang Guru tersebut membantah apa yang ia lakukan adalah pencabulan.
"Pelaku mengaku apa yang ia lakukan kepada para anak didiknya adalah bentuk kasih sayang seorang guru kepada murid," terang Kanit Reskrim Polsek Kalirejo kepada wartawan.

Saat ini Karyoto sang Guru olah raga yang diduga telah mencabuli siswinya diamanakan di Mapolsek Kalirejo guna pengambangan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 undang-undang No 23 Tahun 2014 tentangperlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara," paparnya lebih lanjut.

Bripka Agus Supriyadi, menjelaskan semula beredar kabar Karyoto telah mencabuli 19 orang muridnya, namun setelah dilakukan penyelidikan hanya 3 orang Siswi yang menjadi korban kebejatanya.(Tri)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM LANSKIP Memberi Apresiasi Tinggi Atas Kinerja Maksimal Anggota Polsek Kali Rejo

Trending Now

Iklan

iklan