Suaralampung.com. Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan Dua tersangka yakni ALW dan RB akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup karena sudah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Sementara tersangka OK otak pembunuhan abi masih dalam pengejaran aparat kami dan mudah- mudahan secepatnya ditangkap," haltersebut diungkapkannya disela reka adegan pembunuhan Abi.
Reka ulang pembunuhan Sabilal Gibran (13) yang direncanakan akan dilaksanakan Di Pantai Ketang Batu Rame Kelurahan Way Urang akhirnya dilaksankan Di halaman kantor Mapolres Lampung Selatan Jum'at pukil 09.30 Wib (03/06).
Dalam reka ulang pembunuhan Abi (panggilan akrab Sabilal GIbran) disaksikan oleh puluhan keluarga korban dan ratusan warga kalianda, prosesnya berjalan dengan tertib dan aman.
Diawali dengan Dua tersangka yakni RB 15 dan ALW (15) memperagakan 10 adegan kasus Pembunuhan Abi, Dari adegan yang diperagakan terlihat jelas peranan tersangka RB, ALW, dan OK dalam proses pembunuhan abi. Akhirny terungkap bahwa OK yang dibantu RB menghabisi nyawa korban dipantai ketang batu rame.
Setelah menghabisi nyawa korban OK dan RB meminta dianterkan ke Bakauheni oleh tersangka ALW dengan mengendarai sepeda motor. Setelah saat itu keberadaan OK hingga kini belum di ketahui dan saat ini masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian (Zn).