Diterpa Isu Miring Keabsahan Para Legal Amcha, Chandra Guna Angkat Bicara

Iklan

Diterpa Isu Miring Keabsahan Para Legal Amcha, Chandra Guna Angkat Bicara

Redaksi
Senin, Juni 20, 2016 | 21:08 WIB 0 Views Last Updated 2016-06-21T07:54:57Z
Suaralampung.com – Lampung UtaraMenanggapi kabar tak sedap tentang isu miring keabsahan paralegal Amcha diKabupaten Lampung Utara (Lampura), Chandra Guna. SH, selaku Koordinator kegiatan dari advokat dan konsultan hukum Amcha angkat bicara

"Dalam program Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), untuk pembentukan paralegal dilampura itu mengacu serta berdasarkan pada peraturan Menteri Desa nomor 1 tahun 2015 dan peraturan menteri desa nomor 21 tahun 2015". Tutur Chandra saat menyambangi Kantor Pwri Kotabumi. Senin (20/6/2016)

"Jadi tidak ada ketentuan dalam pembentukan paralegal, apakah harus yang bersertifikasi terdaftar diMenkumham, mana ada kantor advokat diIndonesia yang harus terdaftar dimenkumham yang berkata seperti itu orang asal bunyi alias asbun, apalagi mengatakan kegiatan pembentukan paralegal itu dapat membawa para Kepala Desa kepenjara adalah orang yang tidak paham hukum dan secara intelektual tidak berkualitas yang berdasarkan egonya hanya karena iri dengki saja". Sambung alumni Fakultas hukum STIHM Kotabumi

Lebih dalam, dirinya mengungkapkan bahwa Tujuan pembentukan paralegal adalah untuk membentuk kelompok masyarakat disetiap Desa yang ada diKabupaten Lampura yang memiliki kesadaran dan atau pemahaman tentang hukum lebih mendalam berkaitan dengan hukum pidana, pidana khusus dan hukum perdata

"Dimana keberadaan paralegal ini nantinya diharapkan untuk dapat membantu kinerja Kepala Desa dimasing-masing Desa dalam menyelesaikan konflik-konflik tentang hukum yang mungkin timbul ditengah-tengah masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya anarkisme atau main hakim sendiri, selin itu kegiatan para legal ini nantinya diharapkan akan dapat memberikan kesadaran tentang pentingnya hukum bagi masyarakat dalam artian yang lebih luas". Ungkapnya

"Mengacu pada Permendes 2015 tadi, serta didukung dengan, perjanjian kerjasama antara advokat Amcha dengan para Kepala Desa diKabupaten Lampura, anggaran dana Desa untuk kegiatan pembentukan paralegal yang telah tertuang dalam APBDes". Lanjut Chandra

Dalam mekanisme kegiatan paralegal itu, Chandra menerangkan, bahwa kegiatan akan dibagi menjadi 3 tahapan yaitu, pertama akan diadakan penyuluhan dan pembekalan hukum dan teknis pembentukan paralegal yang akan dipusatkan di 7 titik dari 23 Kecamatan seKabupaten lampura, dimana masing-masing Desa akan mengirim 2 orang utusan dengan narasumber direncanakan berasal dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat serta dari kantor Advokat itu sendiri

Tahap kedua, personil kantor advokat Amcha akan turun langsung kesetiap Desa yang ada diLampura guna memberikan penyuluhan hukum dan membentuk paralegal disetiap Desa minimal perdesa ada 7 orang dan maksimal sebanyak 9 orang anggota paralegal

Tahap ketiga, pelaksanaan pengawasan terhadap paralegal yang telah dibentuk oleh kantor advokat Amcha untuk mengetahui sejauhmana manfaat keberadaan mereka bagi masyarakat dan sejauhmana keberadaan mereka ikut membantu kinerja Kepala Desa dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin timbul

Untuk itu dirinya, mengajak semua elemen bersama-sama untuk mencerdaskan masyarakat bukan malah memberikan isu-isu negative yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang benar tapi hanya didasarkan atas perasaan iri dan dengki. "Kenapa dia bisa memegang kegiatan itu dan kenapa saya tidak, sebab kata pepatah kualitas intelektual seseorang dapat dilihat dari pembicaraan orang itu, kalau ngomong asal tebak saja berarti orang itu tidak berkualitas". Pungkas Chandra sekaligus sebagai pengacara PTPN VII Bunga mayang Lampura

Menutup pembicaraan Chandra mengingatkan agar untuk dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Lampura bahwa kegiatan paralegal ini dikelola oleh kantor advokat dan konsultan hukum Amcha bukan oleh Lembaga bantuan Hukum (LBH) seperti yang disampaikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang bertujuan menyesatkan masyarakat

Sementara ditempat terpisah, Dariyat (55) Salah seorang warga masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa diwilayah Kecamatan Abung Kunang, sangat menyambut baik dan mendukung kegiatan yang bersifat untuk membangun kecerdasaan masyarakat tentang hukum. "Kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat dan bila perlu setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah untuk penyuluhan hukum seperti itu". Katanya. (RH)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diterpa Isu Miring Keabsahan Para Legal Amcha, Chandra Guna Angkat Bicara

Trending Now

Iklan

iklan