Lampung Tengah Gelar Sosialisasi Perbup Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Iklan

Lampung Tengah Gelar Sosialisasi Perbup Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Redaksi
Selasa, Juni 14, 2016 | 14:00 WIB 0 Views Last Updated 2016-06-14T07:00:57Z
SuaraLampung.Com, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng), menggelar Pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), kepada seluruh Camat dan Aparatur Kecamatan Se-Lamteng di Koperasi KSPS BMT Assyafi'iyah Kota Gajah, Kamis (26/5/2016). 

Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Lamteng Loekman Djoyo Soemarto, yang didampingi Sekertaris Dewan Lamteng Syamsiroli para asisten dan staf ahli dilingkungan Pemkab Lamteng, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Kadis Koperasi dan UMKM Lamteng, Kepala BRI Cabang Bandar Jaya, Ketua Dekopinda Lamteng.
Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyo Soemarto menyerahkan berkas Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Hal tersebut Disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah  serta diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kadis koperasi dan UMKM yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini dengan sukses.

Nilai penting dari sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Lampung Tengah Adalah :
  1. Mendorong percepatan pembangunan Usaha Mikro dan Kecil, yang dapat meningkatkan perekonomian Di Lampung Tengah.
  2. Membangun ekosistem UMK yang baik agar dapat berkembang serta mendorong  agar mempunyai daya saing global.
  3. Mengimplementasikan Peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan usaha Mikro dan kecil (IUMK).
  4. Penerbitan IUMK  bertujuan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan, 
  5. Mendapatkan kemudahan dan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah daerah dan lembaga lainnya.
Prinsip pemberian IUMK ini tertuang dalam Permendagri nomor 83 tahun 2014.  Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), sangat diperlukan bagi para pelaku UMK untuk menjadi usaha yang berkembang.  
Saat ini IUMK sudah bisa diterbitkan oleh Camat. Hal Ini juga sebagai salah satu upaya untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMK yang ingin memulai usaha. Untuk dapat memiliki UKM yang berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat, UKM harus mampu berperan sebagai penyimbang dalam kegiatan ekonomi, dan meningkatkan kwalitas kehidupan Dunia Usaha.
Foto bersama Wakil Bupati dan perwakilan peserta sosialilasi UIMK Kab. Lampung Tengah

Pembinaan dan pelatihan secara profesional. Oleh Pemkab Lamteng dalam rangka mendorong penggalihan teknologi serta manajerial secara intensif, kepada para pelaku UKM. Peningkatan kwalitas inilah yang menjadi kata kunci dan perioritas dalam program pemberdayan UKM dan koperasi, yang tertuang didalam RPJM tahun 2015-2020.

Sosialisasi Tersebut  berjalan sukses, aman, dan lancar, sehingga menghasilkan gagasan yang mampu memperbaiki kinerja dan pelayanan kepada  masyarakat. (Liputan Adertorial Kabupaten Lampung Tengah).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lampung Tengah Gelar Sosialisasi Perbup Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Trending Now

Iklan

iklan