Maju Dalam pilkada Lambar Parosil Siap Mundur Dari Dewan

Iklan

Maju Dalam pilkada Lambar Parosil Siap Mundur Dari Dewan

Redaksi
Senin, Juni 27, 2016 | 17:16 WIB 0 Views Last Updated 2016-06-29T09:35:00Z

Suaralampung.com. Lampung Barat – Undang-undang (UU) yang telah dilahirkan berdasarkan hasil revisi  terbaru, Uu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mengharuskan anggota legislatif (Aleg) yang akan mencalonkan diri pada Pilkada 2017 mendatang untuk mengundurkan diri dari keanggotannya di legislatif.

Hal yang sama juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju mencalonkan diri. Demikian ditegaskan ketua KPUD Lambar  Imtizal, Senin 27 Juni 2016.
Dia mengungkapkan, salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang cukup alot dalam pembahasan salah satunya berkaitan dengan status anggota DPR, DPD dan DPRD saat mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2017 nanti.

"Kami belum tahu persis undang-undang terbaru nomor berapa, hanya saja salah stau  poinnya memang anggota dewan dan PNS harus mundur jika maju Pilkada, dan UU terbaru tersebut tidak jauh berbeda dengan UU nomor 8 tahun 2015," ungkap Imtizal.

Setidaknya ada 17 poin perubahan maupun masukan dalam UU Pilkada yang disahkan. Salah satunya terkait persyaratan bagi PNS, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota sebagai calon.
"Petahana yang akan maju kembali di Pilkada, diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan," Kata dia.

Sementara itu Hi. Ulul Zami Soltiansa, yang merupakan Bakal calon Wakil Bupati (Balonwabuop) yang akan mendampingi Hi. Edi Irawan Arif,  serta Bakal Calon Bupati (Balonbup) Hi. Parosil Mabsus, sama-sama mengaku siap untuk mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai wakil rakyat dengan majunya mereka pada Pilkada Lambar 2017 mendatang.

"Memutuskan maju pada Pilkada Lambar 2017 mendatang tentu sudah  saya pertimbangkan dengan cukup matang, sehingga saya siap untuk mundur sesuai dengan perundang-undangan  yang berlaku," kata dia.

Kemudian Pakcik sapaan Parosil Mabsus juga mengaku, siap lahir dan batin untuk mundur dari anggota DPRD dengan majunya dirinya sebagai Balonbup dari PDI Perjuangan.
"Saya siap lahir dan batin, kalau memang peraturannya harus mundur tentu itu harus saya patuhi. Dan saya memutuskan maju  sebagai bakal calon bupati tentu semua itu sudah saya pertimbangkan dan saya siap untuk mundur," pungkasnya (Eko).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maju Dalam pilkada Lambar Parosil Siap Mundur Dari Dewan

Trending Now

Iklan

iklan