Predikat WTP Pemda Tulang Bawang Bukti Kerja Keras Hanan Heri Wardoyo

Iklan

Predikat WTP Pemda Tulang Bawang Bukti Kerja Keras Hanan Heri Wardoyo

Redaksi
Jumat, Juni 03, 2016 | 09:21 WIB 0 Views Last Updated 2016-06-03T02:21:06Z

Suaralampung.com. Selama kepemimpinan Bupati Tulangbawang, Ir. Hanan A Rozak, MS, dan wakil Bupati Heri Wardoyo, SH, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang telah mendapatkan Unqualified Opinion atau Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, atas Laporan Hasil Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2014 dan 2015.

Dengan mendapatkan peridak WTP dari BPK RI selama duatahun berturut-turut ini membuktikan bahwa, kerja keras yang dilakunan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang selama ini, dalam melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik serta makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat.

Penyerahan Predikat WTP yang kedua pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 belum lama ini diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto, SE kepada Bupati Tulangbawang Ir.Hanan A Rozak, MS di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, pada Kamis (26/5) kemarin.

Bupati Tulangbawang, Hanan mengatakan, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 dapat dipertahankan meskipun telah menerapkan acrual basis, dengan diberikannya WTP dua kali secara berturut tersebut, kedepannya Pemkab Tuba bersama jajarannya akan meningkatkan kinerja, serta memperbaiki kekurangan- kekurangan yang ada. Sehingga apa yang menjadi teguran oleh BPK pada tahun ini, akan menjadi sebuah catatan dalam melakukan pembenahan sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan daerah tahun anggaran berikutnya akan menjadi lebih baik lagi.

"Namun kedepannya, secara bersamaan akan dilakukan pembenahan-pembenahan secara berkelanjutan. Kekurangan-kekurangan akan menjadi catatan yang harus kita benahi secara bersama-sama," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas P2KAD Kabupaten Tulangbawang, Rustam Efendi , SE.M.si, Akt. mengatakan, Unqualified Opinion atau WTP merupakan pemberian opini tertinggi atas hasil pemeriksaan keuangan. Kriteria diberikannya opini tersebut karena laporan keuangan Pemda dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Laporan keuangan kita sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah (SAP), karena pada TA. 2015 Pemkab Tuba mulai menerapkan penyajian laporan keuangan berbasis akrual. Dan Pemda Tuba telah melakukannya sesuai aturan," terang  Rustam diruang kerjanya belum lama ini (31/5).

Rustam, menambahkan, dengan dasar hukum PP no 71 thn 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No 64 tahun 2013. Basis Akrual (Accrual Basis), imbuhnya, memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena telah memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan. Transaksi dicatat pada saat terjadinya walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan.

"Dengan kata lain, basis akrual digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana. Jadi Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar,"katanya.

Rustam menjelaskan, diberikan opini ini artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan pemerintah, dianggap telah menyajikan atau menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. "Kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material, dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan," pungkasnya.(Heri BO)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Predikat WTP Pemda Tulang Bawang Bukti Kerja Keras Hanan Heri Wardoyo

Trending Now

Iklan

iklan