Suaralampung.com - Lampung Utara- Sulki selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengingatkan kepala desa (Kades) agar meminta bukti tayang serta SPJ atau surat perjanjian kerjasama kepada media yang bekerjasama dalam publikasi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016
"Saya minta kepada kepala desa yang sudah ada komitmen dengan salah satu rekan media agar meminta bukti tayang dan SPJ dari pimpinan media tersebut serta surat pengajuan kerja sama yang dilampiri photo copy perusahaan, sebab itu merupakan acuan kita untuk pembuatan SPJ nya". Kata Sulki. Jumat (17/6/2016)
"Kalau itu tidak ada jangan dibayar, kita bayar setelah ada bukti-bukti tersebut". Tegasnya
Dirinya mengatakan hal tersebut atas dasar keluhan Kades yang selama ini dibuat pusing dengan beberapa oknum yang mengatas namakan media, namun tidak dapat menujukan data perusahaan media tersebut dan mengajukan surat perjanjian kerjasama serta bukti tayang
"Keluhan kepala desa yang disimpulkan mengenai publikasi itu betul, karena rentannya masalah publikasi melibatkan banyak media". Ujarnya
Apdesi Lampura dalam waktu dekat ini akan kembali mengadakan pertemuan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) guna meminta petunjuk mekanisme publikasi sesuai dengan ketentuan dari pemerintah setempat
Sementara, Kepala bagian Humas Pemkab Lampura, Martahan Samosir, melalui Kasubag Publikasi Handiyansah mengungkapkan bahwa data keseluruhan media saat ini berjumlah 128 media yang terdiri dari 25 media cetak harian, 65 media cetak mingguan, 6 media electronic serta 32 media online
Ditempat terpisah, Efry Kepala Biro salah satu media online mengharapkan agar kades haruslah selektif dalam melakukan perjanjian kerjasama kepada media. "media yang menurut saya, layak dan tepat untuk menjalin kerjasama mempublikasikan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan ADD dan DD seharusnya media yang sudah berbadan hukum tetap atau perseroan terbatas (PT) yang dilampirkan akta notaris, terdaftar dikementerian hukum dan HAM-RI, memiliki NPWP, SIUP, SITU serta menawarkan perjanjian MOU atau kesepakatan antar keduabela pihak tanpa unsur paksaan". Pungkasnya. (RH)