Panwascam Kabupaten Lampung Barat Resmi Di Lantik

Iklan

Panwascam Kabupaten Lampung Barat Resmi Di Lantik

Redaksi
Rabu, Agustus 03, 2016 | 20:20 WIB 0 Views Last Updated 2016-08-03T13:21:00Z

Suaralampung.com. Pelantikan 45 Orang panitia pengawas Kecamatan (Panwascam), dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang akan di gelar Februari 2017 mendatang. Rabu (03/08) di Gedung Pramuka Pemkab Lambar.

Pada acara pelantikan tersebut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Lambar, Saripan Halim bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Lambar Edi Novial. S.I Kom dan Forkompinda

Dalam arahannya, Saripan Halim menyampaikan, semoga Panwascam yang dilantik dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan menghasilkan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang sesuai harapan kita semua. Integritas dan etika harga mati agar tercipta netralitas pada penyelenggara pemilu khususnya pengawas pemilu

Dikatakannya, pemilukada sudah semestinya dikelola dengan manajemen yang baik untuk menjamin pelaksanaan pemilu langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil, serta melahirkan pemimpin Lambar yang bersih memiliki integritas, kredibilitas, dan mumpuni.

Oleh sebab itu hari ini panwaslu kabupaten Lambar melantik panwascam yang akan menjadi unjung tombak dan pelaku utama dalam mewujudkan seluruh agenda pengawasan menuju suksesnya Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 mendatang.

"Panitia pengawas pemilu kecamatan berkewajiban bersikap tidak deskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas panitia pengawas di lapangan.  Di samping itu kami juga berharap kepada panwaslucam dapat menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran undang-undang terhadap pelaksanaan pemilu", terangnya.

Masih kata Saripan Halim, jika menurut sejarah panitia pengawas pemilu adalah lembaga yang tidak berpihak. Menjadi pengawas pemilu harus bisa menjaga integritas, netralitas, baik sikap atau tindakan.

Berdasarkan tugas dan wewenang panwas kecamatan dalam pasal 33 undang-undang dasar meliputi, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.

Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksud, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti, temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan, dan melaksanakan tugas lain yang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Komisioner Panwaskab Doni Risadi SPd.I menyampaikan, setelah nanti dilantik oleh ketua panwaslu Kabupaten Ahmad Solihin para panwascam akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang akan di lanjutkan pada hari kamis (04/08) dengan pemateri seluruh komisioner panwaslikab. 45 panwascam tersebut terpilih dari dua proses seleksi yakni test tertulis dan wawancara.  Selanjutnya akan melaksanakan tugas  berdasarkan ketentuan yang berlaku, panwascam berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi, pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan  daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.

Selain itu verifikasi  partai politik calon peserta pemilu proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Gubernur, Bupati atau Walikota, pelaksanaan kampaye, diwilayah kerjanya, perlengkapan logistik pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PKK.

" Selanjutnya pengawasan tehadap proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susunan, menindak lanjuti rekomendasi pengawas pemiludan juga pelaksanaan pengawas sesuai dengan ketentuan atau perintah dari pengawas panwaslu kabupaten atau kota", Jelasnya (Eko).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwascam Kabupaten Lampung Barat Resmi Di Lantik

Trending Now

Iklan

iklan