Opini : Masih Ada Jarak Antara Kebijakan Dan Kebajikan Pemerintah

Iklan

Opini : Masih Ada Jarak Antara Kebijakan Dan Kebajikan Pemerintah

Redaksi
Minggu, September 25, 2016 | 22:31 WIB 0 Views Last Updated 2016-09-25T15:36:07Z

SuaraLampung.Com, Lampung Selatan - Sektor Pariwisata dan Ekraf adalah salah satu potensi besar yg dimiliki Kabupaten Lamsel. Salah satu bentuk sumbangsih dan peran positif yg telah ditunjukkan organisasi kemasyarakatan dan jurnalis tercermin dari banyak hal dalam rangka mendukung program pembangunan tersebut. Salah satunya upaya penciptaan ruang publik kuliner malam yg berada didekat Tugu topeng (dulu) jl.indra bangsawan depan Pengadilan Agama Kalianda. Beberapa hari yang lalu (21/9/2016) Kasat Pol PP bersama jajaran anak buahnya turun ke lokasi tersebut dengan maksud menertibkan kawasan itu melalui beberapa alasan diantaranya katanya menjalankan program bupati serta adanya surat teguran dari Mahkamah Agung yang disampaikan ke Kepala Pengadilan Agama dan dilanjutkan bersurat ke Bupati Lamsel.  

Secara sadar kami mendukung atas program pemerintah atau rencana strategis pembangunan yang positif untuk Lampung Selatan kedepan termasuk langkah pengembangan kota kalianda beserta penataan ketertiban dan lain sebagainya. Namun niat baik  pemerintah secara kolektif belum tentu tercapai dengan baik bahkan bisa menjadi bumerang bahkan blunder kebijakan jika tata cara penerapan dan action yang dilaksanakan jajaran setingkat kepala dinas atau seterusnya dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut tidak tepat bahkan terkesan asal jadi. 

Terkait ruang publik kuliner malam "Malioboro Kalianda" memang benar jika secara legalitas hukum formal nya mungkin tidak mampu menampik tindakan resmi penertiban yang dilakukan oleh kasat Pol PP, karena lokasi/ruang publik tersebut merupakan gagasan dan sebentuk "telur emas" yang didedikasikan oleh DPP.KSB beserta teman teman jurnalis sejak 3 tahun yang lalu. Bahwa secara hukum dan aturan adalah benar syah bagi pemerintah daerah melalui Sat Pol PP melakukan eksekusi atas lokasi tersebut, ini memang sepertinya hal yang sederhana bagi satu sudut pandang tata pemerintahan.

Tetapi adalah sebuah "Preseden buruk" dalam sisi penerapan kebijakan dan motivasi pembangunan sosial kemasyarakatan. Alasannya adalah, pertama : Kawasan Malioboro Kalianda bukan kawasan liar yang terbentuk begitu saja, akan tetapi sebuah kawasan yang dibentuk dengan jerih payah dan perjuangan dan pemikiran yang positif dari masayarakat dan lembaga organisasi kemasyarakatan yang formal dengan program jangka panjang dan visi dan misi yang jelas untuk membantu pembangunan kabupaten lampung selatan khususnya sektor sosial, pariwisata dan ekraf sebagaimana surat dan berkas resmi yang telah disampaikan kepada pemda lamsel melalui wakil bupati lampung selatan Nanang Ermanto dengan nomor surat : 04/DPP.KSB/LS/V/2006  tanggal 11 juni 2016 perihal "0Usulan Sarana Ruang Publik"  (Sebelumnya pun ada surat dan usulan yang sama disampaikan kepada pj.Bupati Kherlani dengan nomor surat berbeda). 

Kedua : Seharusnya (menurut DPP.KSB) sebuah tindakan eksekusi atau surat peringatan terkait penertiban atau pembubaran apapun bentuknya terhadap sebuah lokasi usaha atau kegiatan produktif lainnya pada masyarakat kecil HARUS didahului dengan kajian sosial dan observasi yang menyeluruh tentang asal usul, aspirasi, dampak sosial atau nilai nilai keadilan lainnya bagi masyarakat yang terkait atas kegiatan tersebut, Tidak bisa hanya alasan hukum dan birokrasi semata..; Jika hal seperti itu terus terjadi maka saya yakin dampaknya adalah ketidak percayaan dan apriori masyarakat terhadap pemerintah bahkan "Sindrom Kreatifitas" (Pemuda dan masyarakat akan malas berfikir kreatif dan melakukan dukungan terhadap kemajuan daerah). Karena sebuah program yang baik dan bermanfaat serta diterima oleh mayoritas kepentingan rakyat adalah apabila sudah melalui proses diskusi, kajian, dan jaring komunikasi atau aspirasi beberapa pihak yang terkait dalam instrumen pembangunan tersebut yaitu masyarakat, pemerintah dan pihak lainnya seperti pengusaha dan media massa.

Terkait masukan ini..DPP.KSB tidak punya tujuan politik atau keuntungan jabatan bahkan ekonomi samasekali, berjalannya ruang publik kuliner malam "Malioboro Kalianda" pun tidak ada profit sharing atau bentuk pungutan apapun dari pegadang atau masyarakat kepada induvidu pengurus atau DPP.KSB sebagai organisasi pemrakarsa. Tujuan DPP.KSB bereaksi atas tindakan Satpol PP terkait penertiban pedagang Malioboro Kalianda tidak lain hanya ingin memberi masukan bahwa sebaiknya pemerintah dalam melaksanakan kebijakan didahului dengan pendekatan sosial, kajian mendalam dan diskusi-diskusi yang persuasif dengan berbagai pihak apalagi menyangkut harkat hidup dan keberlanjutan usaha kecil yang sedang dijalankan oleh rakyat sehingga tidak ada pihak pihak yang dirugikan.

MASIH ADA JARAK ANTARA KEBIJAKAN DAN KEBAJIKAN PEMERINTAH"  (Oleh : Ahmad Syafaruddin/Pemerhati Sosial Lampung Selatan).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Opini : Masih Ada Jarak Antara Kebijakan Dan Kebajikan Pemerintah

Trending Now

Iklan

iklan