Tunggakan IMB Klinik Kurnia 22 Juta, Pemda Pringsewu Terhitung Hutang Kepada Negara

Iklan

Tunggakan IMB Klinik Kurnia 22 Juta, Pemda Pringsewu Terhitung Hutang Kepada Negara

Redaksi
Kamis, Oktober 20, 2016 | 15:58 WIB 0 Views Last Updated 2016-10-20T13:31:50Z
SuaraLampung.Com, Pringsewu - Klinik pengobatan kurnia yang berada di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pringsewu hingga saat ini masih belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari badan perijinan Kabupaten Pringsewu, pasalnya pihak Klinik Kurnia yang memiliki 3 lantai tersebut belum mau membayar biaya retribusi pembuatan ijin IMB walaupun telah berdiri dan sudah beroprasi kurang lebih 3 tahun lamanya. Hal tersebut terucap oleh Khaidir kabid perijinan Kabupaten Pringsewu saat di temui di ruang kerjanya kamis (20/10/16) guna mengkonfirmasi terkait masalah 3 surat teguran yang di layangkan oleh badan perijinan kabupaten Pringsewu kepada pemilik Klinik Kurnia yang di nilai membandel dan tidak mau membayar retebusi dalam pembuatan ijin mendirikan bangunan (IMB) klinik tersebut
Gara-Gara Klinik Kurnia Kabupaten Pringsewu Terhitung Hutang Kepada Negara Sebesar 22.176.000. Rupiah
Kepada media Kabid perijinan ini menjelaskan terkait masalah klinik kurnia yang hingga saat ini masih belum menebus atau membayar retebusi pembuatan IBM klinik kurnia tersebut tahun2015 memang pihak klinik kurnia penah mengajukan berkas untuk mengurus pembuatan ijin mendirikan bangunan (IMB) kepada pihak badan perijinan kabupaten Pringsewu tapi begitu perjinannya sudah selesai diproses pihak klinik kurnia tetap tidak mau bayar pembuatan IMB tersebut, malah meminta keringanan kepada pihak perijinan agar dapat diringankan biaya pembuatan ijin mendirikan bangunan(IMB) tersebut, namun pihak perijinan kabupaten Pringsewu menolak permohonan tersebut karena pihak perijinan menilai usaha klinik tersebut adalah murni usaha komersil dan bukanlah usaha yang bergerak di bidang sosial dan terlampir pada surat nomor 503/082/LL.03/V/2015 perihal : tentang penolakan keringanan biaya retribusi dari pemerintah kabupaten Pringsewu.

Pihak perijinan dapat membongkar banganunan tersebut dan menberikan sanksi bagi pemilik bangunan seperti yang tertera pada pasal 20 bab XIII dan 25 bab XVII sesuai dengan sanksi-sanksi izin mendirikan bangunan bedasarkan peraturan daerah kabupaten Pringsewu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan ucap Khaidir.

Ditempat terpisah waskito selaku kabag hukum di pemerintah kabupaten Pringsewu saat di temui di kantornya mengatakan seharusnya klinik tersebut sudah memiliki IMB apa lagi gedung klinik tersebut sudah berdiri dan beroprasi" lagi pula IMB tersebut adalah salah satu dasar untuk mengajukan ijin bagi semua pelaku usaha jadi harus memiliki IMB Dan hal tersebut sudah di atur dalam peraturan daerah kabupaten Pringsewu nomor 04 tahun 2012 tentang bangunan dan gedung.
"Dengan sanksi yang tertera pada pasal 74 nomor 01 h. pemerintah dapat melakukan pembongkaran dan nomor 2 selain sanksi administratif sebagai mana ayat 1 dapat di kenakan sanksi denda sebanyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah di bangun," tegas Waskito (Bram)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunggakan IMB Klinik Kurnia 22 Juta, Pemda Pringsewu Terhitung Hutang Kepada Negara

Trending Now

Iklan

iklan