Peruntukan Pupuk Subsidi Harus Memperhatikan 6 Azas Tepat

Iklan

Peruntukan Pupuk Subsidi Harus Memperhatikan 6 Azas Tepat

Redaksi
Rabu, Oktober 19, 2016 | 19:50 WIB 0 Views Last Updated 2016-10-19T12:50:29Z

SuaraLampung.Com. Bupati  Kabupaten Pesisir Barat (KPB), Drs. Hi. Agus Istiqlal, ingatkan Dinas Pertanian peruntukan pupuk bersubsidi sejak tahun 2003 harus dengan 6 azas.

"Dari pertanian inilah umumnya masyarakat KPB menggantungkan hidup," jelas Agus Istiqlal, saat memimpin rapat kordinasi (Rakor) di gedung darma wanita KPB, Selasa (18/10).

Dalam sambutannya, Agus menekankan, ketersedian pupuk di KPB bukan ajang mencari keuntungan dan tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga petani yang membutuhkan nantinya  tidak terkendala seperti halnya pendistribusian sesuai dengan azas 6 tepat yakni, tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat tempat dan tepat harga.

Karena menurutnya, Dinas Pertanian, mempunyai peran strategis terutama sebagai penyedia pangan, sumber pendapatan rakyat dan pelestarian lingkungan.

Namun lanjutnya, kemampuan petani kita sangat terbatas sehingga Pemerintah Pusat dalam upaya membantu petani memperoleh pupuk, memberikan subsidi. Pupuk tersebut nantinya diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak dan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 hektar setiap musim tanam yang dibuat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK.

Penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan sistim tertutup yaitu secara berjenjang dengan telah ditetapkan wilayah kewenangan distribusi dan pengecernya sehingga petani atau kelompok tani hanya dapat memperoleh pupuk bersubsidi pada pengecer yang telah ditetapkan saja.

Pupuk subsidi ini bukan barang yang diperjual belikan secara bebas, tetapi barang yang diperjual belikan dalam pengawasan. Sehingga dalam jual beli pun harus mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Masing-masing tempat peruntukan pupuk bersubsidi atau Dinas Pertanian.

Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I (Produsen) sampai dengan lini IV (pengecer) perlu diawasi bersama. Dan  Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi administrasi ataupun pidana yang telah diatur oleh UU.

Masih kata Agus, langkah antisipasi perlu dilakukan dalam menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk yang cukup, tidak akan ada maknanya manakala penyaluran tidak lancar.

Kebutuhan pupuk yang tinggi dan tidak diimbangi ketersediaan yang mencukupi, juga akan menimbulkan dampak yang tidak dikehendaki seperti harga berada jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

" Melalui rapat koordinasi ini saya harapkan dapat mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi dan mengupayakan penyaluran pupuk bersubsidi secara maksimal untuk menghadapi Musim Tanam Oktober 2016 sampai dengan Maret 2017," terangnya.

Di samping itu juga kata Agus, produsen, distributor dan pengecer hendaknya memenuhi kewajiban dalam penyediaan stok serta menyalurkan pupuk sesuai peruntukan dan wilayah kerja masing-masing. 

Pihaknya meminta kepada produsen dan distributor aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi intensif kepada pengecer dan kelompok tani berkaitan dengan mekanisme, sistem administrasi dan ketentuan pelaksanaan program pupuk bersubsidi.

Dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN perlu berkordinasi secara intensif untuk mengevaluasi kelemahan sistem pendataan rencana definitif kelompok tani (RDKK), penyaluran dan distribusi serta pengawasan program pupuk bersubsidi. Karena  pertanian di KPB merupakan salah satu sektor yang menjadi perhatian khusus agar ketahanan pangan di daerah ini tetap dapat optimal.

Pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan produksi pangan melalui Upaya Khusus (UPSUS) tiga komoditas utama yaitu padi, jagung dan kedelai (pajale). (Eko).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peruntukan Pupuk Subsidi Harus Memperhatikan 6 Azas Tepat

Trending Now

Iklan

iklan