Kejari Tegaskan Secepatnya Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pungli Di PU Tulang Bawang

Iklan

Kejari Tegaskan Secepatnya Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pungli Di PU Tulang Bawang

Redaksi
Selasa, November 22, 2016 | 21:20 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-22T14:20:37Z

Suaralampung.com - Kepala Kejaksaan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Ansari menegaskan, secepatnya akan menindaklanjuti adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait persoalan alat berat milik Dinas P.U (Pekerjaan Umum) daerah tersebut. Selasa (22/11)

Dikatakan Ansari, Dia segera melakukan konsolidasi bersama  jajarannya mengenai dugaan permasalahan di Dinas P.U Tulang Bawang, yang kini sedang ditangani oleh pihaknya."Saya konsolidasi dan dalami dahulu permasalahan ini, karena saya baru menjabat, saya juga belum tahu sejauh mana laporannya, dan sejauh mana tindak lanjutnya. Maka itu saya belum bisa memberikan jawaban apa-apa". Jelasnya Ansari di kantor Kejari Menggala

Lebih lanjut, dimintai keterangan terkait pengajuan pembuatan Sprint yang dilakukan Miryando Eka Saputra (Kasi Intel Kejari Menggala) yakni terkait indikasi permasalahan pinjam pakai alat berat dimaksud, Kepala Kejaksaan ini menyatakan dirinya baru menjabat, dan belum mengetahui dugaan permasalahan itu. Dari itulah kembali Dia menegaskan, segera melakukan Konsolidasi kepada Kasi Intel setempat"Kita akan Konsolidasi dulu, saya juga akan mempertanyakannya kepada Kasi Intel, bahkan saya akan meminta semua penanganan yang dilakukan setiap bidang, dan penanganannya sudah sampai dimana, setelah itu dari semua bidang akan saya pelajari terlebih dahulu, termasuk salah satunya dari Kasi Intel ini". Ucapnya

Meski demikian, Ansari belum dapat memberikan kepastian tenggang waktu, untuk melakukan pengkroscekan kepada Kasi Intel mengenai penanganan permasalahan tersebut." Saya belum bisa mengatakan itu, bahkan saya juga belum tahu ini masuknya kapan, ditindaklanjutnya seperti apa, saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa melihat sejauh mananya, karena saya belum masuk kesana". Terangnya Ansari

Akan tetapi secepatnya juga akan memproses permasalahan itu, bahkan jika dijumpai bawahannya bertindak diluar prosedur, mungkin dengan komitment yang sama akan dilakukan diseluruh Indonesia. Hal ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum." Bukan hanya saya, mungkin diseluruh Indonesia akan begitu, dengan komitment yang sama, dan kita tunggu saja". Tandasnya

Sebelumnya, - Kejaksaan Negeri Menggala, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung diduga kuat melindungi pihak Dinas Pekerjaan Umum (P.U) daerah tersebut, hal itu terkait permasalahan sewa alat berat milik instansi setempat. Sebab, pemanggilan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Menggala terhadap pihak Dinas P.U Tulang Bawang pada kemarin Kamis (10/11), ditengarai banyak sekali terjadinya kejanggalan.

Kejanggalan itu diantaranya yakni, pemanggilan yang dilakukan tidak memiliki Sprint, serta tanpa memahami apa yang menjadi permasalahan dalam pemanggilan tersebut. Sehingga pemanggilan pihak Dinas P.U Tulang Bawang (Rifki Wijaya) oleh Kejari Menggala pada hari Kamis (10/11) atau sekitar pukul 5:30 wib itu, terkesan hanya formalitas belaka.

Andi atau salah satu Staf Kasi Intel Kejari Menggala ketika dikonfirmasikan terkait berapa unit jumlah alat berat, dan alat jenis apa yang dipinjam pakai oleh pihak Kodim, Ia mengatakan dalam surat permohonan pinjam pakai dari pihak Kodim yang diberikan Dinas P.U (Rifki Wijaya) kepadanya, tidak menerangkan jenis alat, dan berapa unit jumlah alat berat yang dipinjamkan." Disitu hanya menerangkan, peminjaman alat berat ini untuk pembuatan jalan, dipinjam dibulan Mei pada acara Karya Bhakti TNI di Kecamatan Rawajitu Selatan". Jelasnya Andi

Selanjutnya, sewaktu Ia dipertanyakan oleh wartawan mengenai berapa lama peminjaman alat berat oleh pihak Kodim, Andi menjawabnya jika dalam surat permohonan pinjam pakai dari pihak Kodim yang diberikan oleh pihak Dinas P.U kepada Kejaksaan, tidak menerangkan berapa lama alat berat tersebut dipinjam pakai kan."Tidak ada keterangan berapa lama pemakaian alat berat dalam surat itu". Katanya Andi

Lebih jauh, dimintai keterangan tentang kedatangan pihak Dinas P.U (Rifki Wijaya), dan apa saja yang dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan kepada Rifki Wijaya, Dia mengatakan kehadiran pihak Dinas P.U yang diwakili Rifki Wijaya hanya mengantarkan berkas saja. Bahkan Andi juga menegaskan, bahwa pihak Kejaksan tidak mengajukan pertanyaan kepada Rifki Wijaya, karena tidak mempunyai data, dan tidak mengetahui duduk permasalahan tersebut." Kalau kamu orang punya data, tolong serahkan kepada kami untuk dipelajari, karena kami tidak tahu duduk permasalahan itu". Tegasnya Andi

Sementara menyikapi permasalah ini, Kasi Intel Kejari Menggala Miryando Eka Putra menjelaskan, pihaknya mempelajari terlebih dahulu,  selanjutnya terkait permasalahan tersebut akan membuat Sprint, dan nantinya langsung diajukan kepada Kajari Menggala, "Kita akan membuat Sprint nya dulu, setelah itu langsung kita ajukan kepada Kajari, dan kita tinggal tunggu perintah Kajari aja. Kalau kata Kajari lanjutkan, ya pasti akan dilanjutkan." Ucapnya

Dalam pemberitaan, permasalah itu telah dibeberkan, dimulai dari keterangan sopir mobil Truck Trailler yang menyebutkan alat ini baru diambil dari Ajim (Rekanan) di Kilometer 52 kecamatan Gedung Meneng, termasuk keterangan dari  Kodim yang membantah tidak pernah meminjam alat berat tersebut, juga sudah diceritakan." Jadi kalaupun mau dimintai keterangan, bukan hanya dari pihak P.U saja, tetapi keterangan dari pihak Kodim yang dituduh oleh pihak Dinas P.U telah meminjam alat berat, dan sopir Truck Trailler milik Dinas P.U yang sebagai saksi, juga harus dimintai keterangan". Ujarnya Santori selaku masyarakat Menggala.

Seperti hilangnya Stiker Logo Pemkab Tulang Bawang yang menempel diseluruh alat berat, sambung Santori, mengapa Logo Pemkab itu dilepas dari alat berat. Bukankah dengan tidak adanya Logo Pemkab yang menempel di alat berat ini, identitas seluruh alat berat dapat disamarkan dari masyarakat, karena alat beratnya tidak punya nomor polisi. Sehinga pihak Dinas dapat dengan bebas meminjam pakai, atau menyewakan ke pihak lain. Hal itu bisa dijadikan langkah awal kecurigaan bagi pihak Kejaksaan, untuk mengusutnya."Kalaupun lepasnya Logo Pemkab Tulang Bawang pada alat berat tersebut merupakan unsur tidak disengaja atau lepas dengan sendirinya, kenapa hanya alat berat saja yang Logonya lepas, sedangkan pada mobil Dump Truck dan Truck Trailler, Logo Pemkab tersebut masih menempel dengan kuat". Ungkapnya

Menurut Santori, sebuah permasalahan pada pemberitaan di sebuah media massa, seharusnya dipelajari terlebih dahulu sebelum pihak penega hukum menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sehingga pihak penegak hukum mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan diambil, mulai dari mengumpulkan Data, Fakta, serta mencari informasi atau keterangan dari orang-orang yang terlibat dalam masalah tersebut."Kalau memang benar keterangan pihak kejaksaan dalam permasalahan alat berat seperti ini, sangat lucu lah. Terkesan berlagak bodoh, dan seolah-olah tidak paham, tetapi kok sudah melakukan pemanggilan. Jadi, apa saja yang mau ditanya kepada pihak P.U nya, kalau pokok permasalahannya saja pihak Kejari tidak tahu, kan aneh". Terangnya

Saya saja lanjut Santori, sebagai masyarakat yang awam dengan hukum, ketika membaca berita di media massa seperti ini, sudah nengetahui langkah apa yang harus dilakukan. Jadi kalau pihak Kejaksaan tidak tahu langkah-langkah apa saja yang harus diambil untuk mengusut masalah ini, kan lucu." Saya berharap pihak Kejaksaan dapat bertindak secara profesional, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Negara yang kita cintai". Pungkasnya (Joni)

Keterangan Foto:

Nampak dalam foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, Ansari.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Tegaskan Secepatnya Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pungli Di PU Tulang Bawang

Trending Now

Iklan

iklan