Pendapatan Asli Daerah Tidak Ada, Dinas PU Tulang Bawang Sebut KODIM 0426 Pakai Alat Berat

Iklan

Pendapatan Asli Daerah Tidak Ada, Dinas PU Tulang Bawang Sebut KODIM 0426 Pakai Alat Berat

Redaksi
Senin, November 07, 2016 | 13:27 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-07T06:27:31Z

Suaralampung.com. TULANG BAWANG - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, ditahun 2016 ini tidak dapat menambah salah satu sumber penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah alat berat yang dimiliki Pemkab setempat. Hal itu disebabkan lamban turunnya Perda retribusi sewa Alat Berat dari Pemerintah Provinsi Lampung, kepada Pemkab daerah tersebut. Minggu (6/11)

Adapun alat-alat berat yang dimiliki Pemkab Tulang Bawang saat ini, yakni Dua unit Mobil Dump Truck, Empat unit alat berat jenis Exavator, Dua unit Motor Grader, Satu unit Tandem Whell Roller, Satu unit Vibro Roller, Satu unit Mobil Truck Trailer, dan Satu unit Flatbed Trailer. Dari alat-alat berat yang dimiliki Pemkab Tulang Bawang tersebut, diprediksi penghasilan PAD yang dapat dihasilkan, ditafsir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah disetiap tahunnya.

Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi sewa alat berat, merupakan hasil produk pihak DPRD daerah tersebut yang hingga kini belum turun dari Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga menjadi alasan pihak Dinas P.U Tulangbawang tidak dapat melakukan penarikan retribusi alat berat milik Pemda Tulang Bawang, yang dikelola oleh Satuan Kerja ini. Akibatnya, alat berat dimaksud hingga saat ini tidak dapat menghasilkan PAD (Pendapatan Daerah) bagi Pemkab Tulangbawang.

Dengan belum adanya peraturan yang mengatur tentang penarikan retribusi alat berat di Dinas P.U itu, alat berat tersebut hanya dapat dipakai untuk kegiatan swakelola yang dilakukan oleh Satuan Kerja ini. Akan tetapi aturan tersebut disinyalir tidak berlaku bagi Dinas P.U Tulangbawang, walaupun Perdanya hingga kini belum turun dari Pemprov Lampung, namun alat-alat berat dimaksud jarang sekali terparkir di Workshop milik Dinas P.U terkait.

Sementara, menyikapi alat berat yang sering kali keluar dari parkiran Workshop Dinas P.U Tulang Bawang ini, Rifki Wijaya selaku Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Dinas P.U setempat, menyebutkan bahwa alat berat yang keluar dari Workshop, selain dipakai untuk kegiatan swakelola yang dilakukan oleh Dinas P.U, juga dipinjam pakai Kodim 0426 Tulangbawang.

Menurut Dia, pengajuan pinjam pakai alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang oleh pihak Kodim daerah tersebut, dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Dinas P.U Tulang Bawang". Alat-alat berat kita juga banyak dipinjam oleh pihak Kodim, pengajuan peminjamannya dilakukan secara tertulis. Tetapi, kapan waktu pengajuan peminjaman alat berat tersebut dilakukan oleh kodim, saya lupa, tanyakan langsung ke Bing (Ferli Yuledi - Red) selaku Kepala Dinas P.U Tulang Bawang, itu yang lebih jelas". Ujarnya Rifki Wijaya pada wartawan   

Lebih lanjut, Rifki Wijaya menjelaskan, Perda Sewa Alat Berat yang dikelola Dinas P.U Tulang Bawang sedang dalam proses, proses tersebut dilakukan sejak tahun 2015 lalu." Perdanya lagi diproses, kami tanya kepada Bagian Hukum, katanya lagi di Provinsi. Dan kalau untuk PAD retribusi alat berat, tidak ada. Saya tidak tahu kemana alat berat itu keluar, Saya tidak ada tupoksi mengatur alat berat ini, coba langsung tanya saja keatas". Kilahnya

Anehnya, keterangan Rifki Wijaya berbanding terbalik dengan pernyataan yang diberikan Kasimin selaku Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang. Kasimin yang akrab disapa Embah itu, mengatakan Perda terkait penarikan retribusi alat berat  sudah lama disahkan."Seingat saya, Perda nya disahkan pada awal tahun. Dan kebetulan pada saat pembuatan Perda tersebut, saya masuk dalam Anggota Pansus, jadi saya tahu jelas tentang Perda ini. Menurut saya tidak ada lagi alasan bagi pihak Dinas P.U Tulangbawang tidak dapat melakukan penarikan retribusi dari sewa alat berat yang Ia (Dinas P.U) miliki, karena Perda itu sudah lama disahkan oleh DPRD Tulangbawang". Ungkapnya Mbah Kasimin ketika dijumpai dipasar Unit II Tulang Bawang (28/10) lalu

Selain berbanding terbalik dengan pernyataan Kasimin, keterangan Rifki Wijaya juga bertolak belakang dengan pernyataan Saut Sinurat atau Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan kabupaten Tulang Bawang. Saut Sinurat mengaku, jika Perda retribusi alat berat telah turun dari Provinsi, namun perlu dievaluasi kembali guna dilakukan perbaikan."Perda itu turun dari Provinsi ke kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 13 Oktober 2016 untuk dilakukan perbaikan kembali, dan Perda ini sudah kami serahkan kepada pihak DPR agar dilakukan perbaikan. Tetapi, sampai sekarang pihak DPRD belum mengundang pihak Instansi terkait untuk membahas perbaikan Perda yang telah dikoreksi pihak Provinsi". Tuturnya

Seterusnya, ketika dipertanyakan mengenai penarikan retribusi alat berat itu harus menggunakan Perda atau aturan lainnya, Saut Sinurat mengatakan bahwa sewa menyewa atau pinjam pakai alat berat yang merupakan barang milik daerah dapat dilakukan dengan surat perjanjian sewa-menyewa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Lalu, untuk penetapan besaran tarifnya bisa dilakukan dengan membuat peraturan Bupati (Perbup). "Dan hal itu sudah pernah saya ajukan kepada pihak P.U ketika rapat dengan Bupati terkait masalah alat berat, sebelum Perda nya dibuat. Akan tetapi, mereka (Pihak P.U - Red) tidak mau menerapkannya, maunya yang lebih tinggi dan lebih kuat saja, Perda". Jelasnya Saut Sinurat

Menanggapi hal ini, Pengamat Pembangunan Tulang Bawang Herly menegaskan, meski Perdanya belum diterima Pemkab Tulang Bawang, Dinas P.U seharusnya tidak berdiam diri, segera lakukan langkah nyata untuk mencarikan solusi dari kendala tersebut."Apabila yang menjadi penghalang adalah Perda alat berat yang belum juga turun dari Provinsi, seharusnya pihak Dinas P.U Tulang Bawang pro aktif dengan melakukan konsultasi kepada pihak sekretariat pemkab Bagian Hukum, atau berkonsultasi dengan pihak-pihak lain untuk mencarikan solusi bagaimana caranya alat berat yang dimiliki ini dapat terkelola, sehingga nantinya  dapat menghasilkan PAD". Ucapnya Herly

Sembari menunggu proses pembuatan Perda, lanjut Herly, Dinas P.U Tulang Bawang seharusnya bisa melakukan sewa atau pinjam pakai alat berat tersebut dengan pihak lain, agar supaya alat berat itu dapat menghasilkan PAD." Dengan menggunakan surat perjanjian sewa/pinjam pakai barang milik daerah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni pasal 25, bab VI tentang Pemanfaatan, bagian ke - 3 tentang Sewa yang terdapat pada pasal 28 ayat 1 huruf e. Untuk pengatur formula tarif/ besaran sewa barang milik negara/ daerah, itu diatur dalam pasal 29 ayat 6 huruf a dan b yang isinya formula tarif/ besaran sewa barang milik negara/ daerah selain tanah atau bangunan ditetapkan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang/ Bupati, dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah". Terangnya

Kendati demikian, untuk mengatur besaran tarif retribusi alat berat dan tekhnis nya, kata Herly, dapat dibuat dengan menggunakan Peraturan Bupati." Jadi, alat berat yang kita miliki tidak hanya menjadi beban APBD Pemerintah Daerah saja, baik dalam melakukan perawatan atau pemeliharannya. Akan tetapi alat berat tersebut, mempunyai Input atau hasil bagi Pemerintah Daerah itu sendiri. Sehingga hasil atau Input dari alat berat ini dapat sesuai dengan Output atau anggaran untuk pembelian alat berat maupun pemeliharaannya". Urainya  

Dia juga menegaskan, dengan keterlambatan yang terkesan dibiarkan cukup lama atau berlarut-larut oleh Pemkab Tulang Bawang, dapat menjadi opini yang tidak sedap dari masyarakat bagi Pemerintah Daerah Tulangbawang. Sebab, Pemkab Tulang Bawang disinyalir tidak serius dalam mencari sumber-sumber PAD baru, untuk dapat meningkatkan penghasilan bagi PAD di kabupaten tersebut." Dari lambanya pihak P.U mengambil langkah ini, dapat dipastikan alat berat yang dimiliki tidak bisa menghasilkan PAD bagi Pemkab Tulang Bawang, hal itu merupakan kelalaian dan tidak adanya rasa tanggungjawab oleh oknum pegawai yang membidanginya dalam melakukan pekerjaan. Dari kelalaian oknum pegawai tersebut, alat berat yang dimiliki itu tidak terkelola dengan baik, sehingga tidak dapat menghasilkan PAD yang dapat mengakibatkan kerugian negara". Katanya Dia  

Tentunya, tambah Herly, hal ini juga dapat menjadi cela bagi oknum-oknum pegawai yang nakal untuk menyewakan alat berat tersebut secara liar dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, karena alat berat itu jarang sekali terparkir di workshop milik Dinas P.U Tulang Bawang, dan pihak dinas selalu mengatakan bahwa alat berat tersebut sedang dipakai untuk swakelola atau dipakai oleh Kodim."Kalau emang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak Dinas P.U memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dimulai dari supir Truck Trailler yang mengangkut alat berat, hingga dengan oparator-oprator alat berat tersebut yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas maupun Pegawai yang diberi tanggung jawab dalam pengelolaan alat berat ini. Agar supaya, nantinya dapat di kroscek kapan, siapa yang memakai, berapa lama dipakai, dan dimana alat tersebut dipakai, dapat diketahui semuanya dengan jelas". Ujarnya Herly      

Maka itulah, kita berharap kepada pihak DPRD Tulang Bawang agar segera melakukan pemanggilan terhadap pihak Bagian Hukum, dan Dinas PU Tulang Bawang untuk didengar alasannya terkait perihal ini." Supaya nantinya, permasalahan tersebut dapat cepat terselesaikan, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara yang semakin membesar". Harapnya (Joni) 

Keterangan Foto:

Workshop Dinas P.U Tulang Bawang

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendapatan Asli Daerah Tidak Ada, Dinas PU Tulang Bawang Sebut KODIM 0426 Pakai Alat Berat

Trending Now

Iklan

iklan