Suaralampung.com. Abdul Qodir, SH, MH., Tim Advokasi Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) Lambar periode 2017-2022, Edi-Pai, telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa kampanye terselubung yang dilakukan Bupati Lambar Mukhlis Basri kepada Panwaskab setempat pukul 13.45 Wib, Senin (28/11).
Menurut Qodir laporan diterima Divisi Penindakan Pelanggaran M. Ishar didampingi anggota Panwaskab lain, Doni Risadi dan beberapa staf. Berdasarkan laporan tersebut, Panwaskab harus menindaklanjutinya dalam waktu 3+2 hari. Artinya paling lama 3 hari, dan jika dimungkinkan ada bukti baru diberi waktu 2 hari untuk menyelesaikannya merujuk UU No. 10/2016.
"Bukti penerimaan laporan dari Panwaskab No. 04/Bawaslu-LA.01/PM.06.02/XI/2016. Intinya mempertanyakan indikasi kampanye terselubung bupati sewaktu bersama ibu-ibu peratin dan jurutulis di Yogyakarta itu. Mestinya kan bupati itu ambil cuti kalau mau kampanye, demikian juga pejabat lain seperti camat dan lurah atau peratin," jelas Qodir sebagaimana disampaikan jurubicara Edi-Pai, Andi Gunawan. (Eko)