Suaralampung.com. Bupati Lampung Tengah Dr.Ir.Mustafa.MH, mengukuhkan Keanggotaan Unit Satuan tugas sapu bersih pungutan liar Daerah Lampung Tengah dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 499 tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lampung Tengah. Dikukuhkan pada Rabu ( 14/11/26).
Satgas saber pungutan liar dibentuk dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dan juga memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah daerah untuk memberikan sangsi kepada pelaku pungutan liar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas Saber pungli Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaaan, Pengadilan, Pemerintah ,Tokoh masyarakat . Dimana Bupati Lampung Tengah Menjadi Penanggung Jawab Utama dan Wakapolres Lampung Tengah sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber pungli, Wakil Ketua I Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Wakil Ketua II Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Dr.Ir.Mustafa.MH mengatakan, Pihaknya memberikan atensi yang besar terhadap pembentukan Satgas Saber Pungli Kabupaten Lampung Tengah sehingga nantinya dalam pelaksananya bisa menekan tindakan pungli yang merugikan masyarakat.
Dijelaskannya pula peluang pungli ada pada setiap orang sehingga tugas saber pungli harus dimulai dari diri sendiri untuk lakukan stop pungli, untuk itu Bupati mengharpakan masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif untuk melaporkan apabila melihat terjadinya atau menjadi korban dari pungutan liar.
Bupati berharap karena pungli juga menyangkut citra Kabupaten Lampung Tengah, beliau mengajak semua elemen di Lampung Tengah untuk memulai memerangi pungli dari diri kita sendiri karena pungli ini peluangnya ada pada setiap orang sebagai langkah awal menciptakan Lampung Tengah Aman, Maju, Adil, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, untuk tempat-tempat yang berpotensi terjadi pungli yakni Pelayanan publik seperti, Pencatatan sipil, perizinan, bidang pendidikan, pengadaan barang dan jasa, di tempat pemungutan dan tempat-tempat lainnya, Bupati akan lebih meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan – tindakan yang diperlukan guna mencegah dan menghentikan pungli.
Menutup pernyataannya Bupati kembali menegaskan kesungguhannya memerangi pungli dengan menyatakan bahwa apabila beliau melihat terjadinya praktek pungli maka beliau sendiri yang akan menyeret pelakunya untuk di adili sesuai dengan peraturan yang ada.(irul)