Dalam 6 Jam Jajaran Mapolsek Jabung Bekuk Pelaku Pemerkosa Janda

Iklan

Dalam 6 Jam Jajaran Mapolsek Jabung Bekuk Pelaku Pemerkosa Janda

Redaksi
Rabu, Januari 18, 2017 | 19:34 WIB 0 Views Last Updated 2017-01-18T12:34:07Z

Suaralampung.Com. Lampung Timur- Dalam waktu singkat aparat kepolisian sektor Jabung Lampung Timur ( Lamtim), berhasil menangkap Alamsah (21 tahun) pelaku penganiyaan dan pemerkosaan. Korban bernama Ani Binti Jaid ( 28 tahun) warga Desa Gunung Sugih Kecil Dusun 5 Kecamatan Jabung.

Malang nasib Ani karna harus menjadi korban kejahatan pemerkosan dan penganiyayan, dengan luka tusuk di bawah rahang sebelah kiri, dan mengalami patah dua gigi atas sebelah kiri, lalu di perkosa, peristiwa tersebut di perkirakan terjadi sekitar pukul 10-00 wib hari ini, Rabu (18/1/17).

Janda muda ini tinggal bersama orang tuanya bernama Siti Aminah (52 tahun) yang  juga berstatus jada.  Yang kesehariannya menjadi penjual sayur keliling.

Aparat kepolisian sektor Jabung segera melakukan  pengejaran terhadap pelaku, sesuai dengan laporan polisi nomor Lp/11-B/1/2017/sek jbng. Dengan tidak menunggu lama karna dalam waktu enam jam jajaran kepolisian sektor jabung berhasil menangkap tersangka. Warga dusun lima desa gunung sugih kecil kecamtan jabung tepat pukul 16-00 Wib.

Saat di konfirmasi kapolsek Jabung Iptu Joni Maputra mengatakan, "Tersangka berhasil di tangkap dan telah di amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebeh lanjut," paparnya

"Diceritakan Kronologis kejadiannya pada saat Siti Aminah(ibu korban) pulang dari pasar menemukan putrinya yang telah pingsan dengan bersimbah darah, karna hawatir dengan kondisi anaknya dia segera membawa ke rumah sakit, Simpang Sribawono" ujar Iptu Joni Maputra (RAJA).

Keterangan gambar : Jajaran Mapolsek Jabung pembekuk pelaku pemerkosaan janda di wilayah mapolsek setempat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalam 6 Jam Jajaran Mapolsek Jabung Bekuk Pelaku Pemerkosa Janda

Trending Now

Iklan

iklan