Kembali Jajaran Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ringkus Buronan Kasus Curas

Iklan

Kembali Jajaran Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ringkus Buronan Kasus Curas

Redaksi
Selasa, Januari 31, 2017 | 18:32 WIB 0 Views Last Updated 2017-01-31T11:32:54Z

Lampung Tengah- Lagi-lagi Jajaran Kepolisian Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus dua buronan atas kasus Pembegalan dan Pembunuhan (Curas), yang terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan (Taqwa), Kelurahan Bandar Jaya Timur pada tahun 2015 lalu. Kedua tersangka tersebut yakni Agus Setiawan dan Ridwansyah warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Saifuloh mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan ditempat yang berbeda."Awalnya kita menangkap tersangka Agus. Setelah kita kembangkan, hasil dari pengakuan Agus, tersangka Ridwan terlibat dalam kasus tersebut, sehingga kita lakukan penggrebekan dikediamannya dan berhasil kita amankan.‎"ujar Kapolsek kepada awak media saat menggelar ekspos di Mapolsek setempat, Selasa (31/1/2017).

Saifuloh menjelaskan, dalam kasus Curas ini, masih ada ‎satu tersangka yang belum berhasil ditangkap. Tersangka merupakan Eksekutor dalam kasus tersebut yang berinisial (KI)."Kasus ini masih terus kita kembangkan, Insya Allah tersangka KI secepatnya dapat kita tangkap."tegas mantan Kapolsek Gunung Sugih ini.

‎Atas perbuatan kedua tersangka, ungkap Kapolsek, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pejara dan 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

"Tersangka saat ini masih kita amankan di Mapolsek setempat, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan untuk barang bukti yang digunakan pelaku, saat ini belum berhasil kita ungkap, ‎karena kedua tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kejahatannya‎."pungkasnya.

Sementara pengakuan dari tersangka Ridwan, dirinya sudah 3 kali melakukan aksi kejahatannya dibeberapa TKP yakni Gang Maut, Karang Endah, dan Perumahan GM."Saya baru tiga kali ini mas, uangnya untuk makan anak istri saya,"ujarnya.

Sedangkan pengakuan dari tersangka Agus, dirinya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatannya dibeberapa TKP yakni  Bandar Jaya Timur, Bandar Jaya Barat, ‎Gang Maut dan Karang Endah."Saya baru empat kali pak, hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari."katanya (Irul).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kembali Jajaran Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ringkus Buronan Kasus Curas

Trending Now

Iklan

iklan