Masa 11 Desa RangsekPemda Lamtim Terkait Lahan Register 38

Iklan

Masa 11 Desa RangsekPemda Lamtim Terkait Lahan Register 38

Redaksi
Senin, Januari 23, 2017 | 11:17 WIB 0 Views Last Updated 2017-01-23T04:17:06Z

Suaralampung.Com. Akibat para perambah hutan regester 38 masyarakat 11 desa dari tiga kecamatan yaitu kecamatan labuhan ratu, kecamatan jepara, kecamtan mataram baru unjuk rasa di pemda lampung timur pada Senin (23/1/17).

Dalam aksi maayarakat mendesak pihak pemerintah kabupaten lamtim beserta polri dan TNI menangkap serta menertibkan para perambah hutan di lokasi regester 38.

Pengunjukrasa  berpendapat karna hutan tersebut ( register 38) harus di jaga kelestariannya bukan untuk di rambah apalagi di gunakan untuk tempat tinggal juga di jadikan lahan garapan, karna lahan teraebut milik negara jika para perambah hutan itu di perbolehkan menggarap lahan, maka ribuan warga dari sebelas desa tersebut ingin meminta hak untuk menggarap di lahan yang sama.

"Karna sebagai warga negara semua punya hak dan jika warga tersebut tidak di perbolehkan maka siapapun yang ada disana harus di usir juga, dan pemerintah jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan,  jika para perambah hutan tidak di tertib kan maka kami akan masuk,  jangan salahkan kami apabila sampai terjadi hal hal yang tidak di ingin kan," kata sang orator yang egan namanya di publikasikan di media ini.

Ribuan masa tersebut menginginkan pemerintah daaerah Provinsi atau pun pusat benar-benar melaksanakan kewajiban mensejahterakan rakyat, jangan sampai hutan di Lamtimdirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab (RAJA).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa 11 Desa RangsekPemda Lamtim Terkait Lahan Register 38

Trending Now

Iklan

iklan