Statement Kapolres Lampung Timur usai musyawarah di kantor Kecamatan Bandar Sribawono

Iklan

Statement Kapolres Lampung Timur usai musyawarah di kantor Kecamatan Bandar Sribawono

Redaksi
Sabtu, Januari 28, 2017 | 18:15 WIB 0 Views Last Updated 2017-01-28T11:15:23Z

Suaralampung.Com. Lamtim ; Wal hasil rapat pembahasan register 38 gunung Balak, Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno mengatakan, pihaknya akan birokrasi karena ini lintas lintas sektoral yang dalam hal ini ada KPH di bawah kewenangan Dinas Kehutanan provinsi, kemudian ada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, ada kepolisian ada TNI.

Lebih lanjut pihaknya melakukan pembicaraan membahas terkait masalah register 38 supaya diambil dalam kondisi yang bisa mengakomodir seluruh kepentingan  masyarakat bahwah, di dalam ada beberapa kepentingan.

"Masyarakat menginginkan sebagian untuk pengelolaan itu baik, bagi orang yang ada di dalam kawasan, maupun di luar tentunya, Ketika kita bicara itu basic datanya itu harus dari Dinas Kehutanan, karena lighting sektor atau instansi yang memang mengelola ini adalah Dinas Kehutanan, kepolisian TNI itu membekap sebentar, agar turut serta menjaga agar situasi kondusif," ujarnya Sabtu (30/1/17).

Masih ditambahkannya kepolisian tetapi harus berkoordinasi dan dibawah landasan daripada kebijakan kehutanan, karena memang undang-undang yang mengatur demikian, kira-kira Begitu prinsipnya bahwa kita Berpikir positif, bahwa apa yang kita lakukan tadi rapat adalah untuk merumuskan kebijakan yang terbaik, tujuannya agar situasi di masyarakat dapat kondusif,  serta diterima semua pihak-pihak, masyarakat yang ada diluar atau didalam. Ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno.

Sementara dari rapat tersebut belum menimbulkan hasil yang positif, yang intinya hanya tidak ada pencabutan dan tidak ada penanaman di register 38  gunung Balak (RAJA).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Statement Kapolres Lampung Timur usai musyawarah di kantor Kecamatan Bandar Sribawono

Trending Now

Iklan

iklan