Bripka Bambang Pimpin Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

Iklan

Bripka Bambang Pimpin Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

Redaksi
Sabtu, Februari 25, 2017 | 00:07 WIB 0 Views Last Updated 2017-02-24T17:07:54Z

Suaralampung.Com, Lampung Timur -  Dua orang pelaku, perkara Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Pada Jum'at (24/2/17). Ditangkap oleh anggota  polsek Bandar Sribhawono.

Oprasi yang dipimpin Bripka Bambang dan Bripka Haryadi  bersama Babin Bandar Agung dan Bripda Rona  berhasil menangkap dua tetsangka.

Dua pelaku yang diamankan masing masing Noni Tri Efika Sari (20 tahun).warga Desa Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung Udik dan Ridho Sanjaya (18 tahun) Qarga desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung timur.

Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 3 buah korek api gas, dan1 buah pipa kecil/tabung kaca (pirek)1 buah pipet kecil juga 1 buah selang kecil.

Dimana keduanya akan di kenakan sangsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan LP / 01 - A/ II / 2017/ Polda Lampung / Res Lamtim / sek Bandar, tanggal 24 Februari 2017.

Dari informasi yang dihimpun pewarta ini di lapangan. Kronologis operasi pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira jam 16.30wib, saat anggota polsek Bandar Sribhawono sedang melakukan Patroli Hunting, Jln Ir. Sutami Simpang Wakidi desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur. Melihat 2 orang yang dicurigai berboncengan sepeda motor. Saat dilakukan penghentian, 2 orang tersebut tampak gugup dan setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan 1buah plastik klip bening berisi kristal putih di duga sabu.

Saat di konfirmasi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Heru Prasongko, membenarkan adanya penangkapan seorang wanita dan seorang pemuda yang tertangkap tangan membawa barang sejenis shabu shabu.

" Kedua tersangka di tangkap Di TKP jalan Ir Sutami, tepatnya di desa Bandar Agung simpang wakidi, dan saat ini tersangka telah di amankan," ujarnya (RAJA).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bripka Bambang Pimpin Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

Trending Now

Iklan

iklan