Miris Anak Dibawah Umur Dipasung Di Lampung Timur

Iklan

Miris Anak Dibawah Umur Dipasung Di Lampung Timur

Redaksi
Jumat, Februari 24, 2017 | 13:34 WIB 0 Views Last Updated 2017-02-24T06:34:30Z

Suaralampung.Com, Lampung Timur - Miris dan iba Di Kabupaten Lampung  Timur, kini masih terjadi pemasungan dengan cara di rantai kakinya, kondisi itu menimpa Anak di bawah umur berinisial R, yang bertempat tinggal di desa Tanjung Aji kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur, dengan kejadian kejadian seperti ini, dimana letak  fungsi perda Kabupaten Layak anak yang telah di buat dan disahkan oleh pemerintah setempat.

Saat di konfirmasi oleh media ini pada Jum'at (24/2/17). kepala desa Tanjung Aji mengatakan, pihaknya akan memberikan kemudahan syarat syarat  yang di perlukan guna pengurusan kartu BPJS Bagi R. " Saya  bersama pihak desa siap mrmbantu segala keperluan  atministrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan BPJS nya," ungkapnya.

Sementara dari tiem LSM Akrap telah berkoordonasi dengan kepala desa setempat untuk penanganan atau pengobatan lebih lanjut, terhadap R.

Peraturan daerah tentang kabupaten layak anak tidak berjalan dengan sesui seperti apa yang telah di dengung - dengungkan,  oleh pemerintah daerah kabupaten lampung timur karna masih banyak sekali kejadian menimpa anak anak di kabupaten tetsebut.

Beberapa contoh kejadian asusila bisa kita kutip, seperti pembunuhan terhadap mistiana bocah umur 10 tajun yang di duga sebelum di bunuh terlebih dahulu di perlalukan tidak senonoh hingga kini kasusnya belum terungkap, kemudian pemerkosaan terhadap anak hingga hamil empat bulan yang baru-baru ini terjadi juga belum jelas.

Untuk sementara  kini masyarakat menunggu apa tindakan yang akan di lakukan pihak pemerintah daerah, Lamtim yang telah membuat perda no 05 tahun 2016, tentang Kabupaten Layak Anak (RB).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris Anak Dibawah Umur Dipasung Di Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan