Oknum Guru PNS SMKN 2 Terbanggi Besar Cabuli Siswi Dibawah Umur Polisi Diminta Ungkap Tuntas

Iklan

Oknum Guru PNS SMKN 2 Terbanggi Besar Cabuli Siswi Dibawah Umur Polisi Diminta Ungkap Tuntas

Redaksi
Senin, Februari 13, 2017 | 21:50 WIB 0 Views Last Updated 2017-02-14T14:21:43Z
SuaraLampung.Com, Lampung Tengah - Dunia Pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali tercoreng. Hal ini diketahui setelah korban sebut saja sibunga, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru PNS yang mengajar di SMKN 2 Terbanggi Besar yang berinisial AA. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah sibunga mengadukan perbuatannya kepada sang ibu.

Aksi bejat yang dilakukan AA bermula saat pelaku berniat mengajak korban untuk berobat, namun  saat ditengah perjalanan korban diajak pelaku ke sebuah rumah dan dicabuli. Si bunga yang baru berumur 16 tahun dan memiliki keterbelakangan mental dengan penyakit epilepsi yang dideritanya sejak kecil dimanfaatkan AA untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Oknum Guru PNS SMKN 2 Terbanggi Besar Cabuli Siswi Dibawah Umur Polisi Diminta Ungkap Tuntas
Bunga menceritakan bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku di sebuah rumah, namun ia tidak bisa menceritakan dimana lokasi rumah tersebut, hal ini lantaran sang anak terbilang lugu, dengan penyakit yang dideritanya. "Yang ia ingat hanya kunci ruangan kamar dengan bandul, kemudian kamar tidur yang dilengkapi dengan kamar mandi," ucap ibu Diah Sandiah saat menirukan ucapan anaknya.

Pelaku yang dinilai baik oleh keluarga tidak disangka bisa melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya yang masih dibahwa umur dan keterbelakangan mental. "Saya tidak menyangka pelaku bisa berbuat bejat kepada anak saya sendiri. Akunya mau diajak berobat kok malah di cabulin, padahal kelurga sudah percaya betul dengan pelaku," ungkap ibu dengan tiga anak bernada sedih.

Sebelumnya, kejadian yang bermula pada 20 Oktober 2016 tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Lamteng, namun kasus tersebut belum ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian setempat, padahal fisum telah dilakukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamteng Rezki Maulana saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan bahwa ada laporan kasus pencabulan dari masyarakat kampung Harapan Rejo, namun kasus tersebut masih dalam peroses.

"Benar ada laporan ke kami tentang tindak pidana pencabulan, tapi kasusnya saat ini masih dalam proses. Lantaran kedua belah pihak saling melapor," terangnya Kemarin.
Oknum Guru PNS SMKN 2 Terbanggi Besar Cabuli Siswi Dibawah Umur Polisi Diminta Ungkap Tuntas
Diketahui, kejadian saling lapor ini terjadi karena pelaku marasa di peras oleh keluarga korban. Dimana persoalan ini terjadi berawal dari pelaku menawarkan perjanjian damai terhadap pihak korban. Keluarga korban yang tak terima dengan pelaku yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya meminta sejumlah uang sebesar Rp. 30 juta sebagai kompensasi untuk biaya pengobatan dan perawatan karena sampai dengan saat ini korban masih merasakan trauma.

Terpisah, Kepala Sekolah SMKN 2 Terbangi Besar, Lamteng Yos Devera saat di konfirmasi melaui Handpone nya mengatakan, dirinya belum mengetahui persoalan tersebut. Sebab, belum ada laporan baik dari korban maupun pelaku.
"Saya belum tahu masalah ini, karena belum ada laporan ke saya. Kalau memang benar terjadi, saya sebagai Kepala Sekolah tidak bisa memberi sanksi. Sebab, untuk memberhentikan Guru, itu ada ditangan Gubernur. Karena untuk Guru SMK sederajat sendiri SK nya dikeluarkan oleh Gubernur," tandasnya (irul).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Guru PNS SMKN 2 Terbanggi Besar Cabuli Siswi Dibawah Umur Polisi Diminta Ungkap Tuntas

Trending Now

Iklan

iklan