Eksekutif Dan Legislatif Sepakati Dua Ranperda

Iklan

Eksekutif Dan Legislatif Sepakati Dua Ranperda

Redaksi
Rabu, Maret 15, 2017 | 18:29 WIB 0 Views Last Updated 2017-03-15T11:29:19Z

Suaralampung.com. Eksekutif dan Legislatif sepakat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna menyoal dua Ranperda inisiatif DPRD telah ditanda tangani oleh Bupati Lambar Drs. Hi. Muklis Basri dan Ketua DPRD, Edi Novial, S.Kom., Wakil Ketua I, Sutikno serta Wakil Ketua II, Saiful Abadi, S.E., Rabu (15/03) diruang sidang Margasana.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap dua Ranperda yang disampaikan Sekretaris Pansus, Rizani Bina Putra, mengatakan, berdasarkan pembahasan antara tim Pansus DPRD Lambar dengan Pemda menyangkut, Kawasan Tampa Rokok (KTR) Dan Playanan Publik.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012  tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan mewajibkan Pemda menetapkan kawasan KTR di wilayah dengan Perda.

Dan pasal 6 ayat (1) peraturan bersama mentri kesehatan Rebuplik Indonesia (RI) nomor 188/MENKES/PB/I/2011 serta mentri dalam negeri nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan KTR perlu menetapkan Perda KTR.

"KTR sangatlah patut untuk di Perda kan, sehingga ini akan mengurangi tingkat penyakit masyarakat terlebih khusus di Lambar," ucapnya.

Kemudian selain KTR, pelayanan publik juga yang telah disahkan merupakan wujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, terintegritas dan berkesinambungan.

Playanan publik juga meliputi, pelayanan barang, jasa publik dan pelayanan administrasi yang telah mengacu pada pasal 3 PP nomor 96 tahun 2012. " Ini merupakan wujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan playanan publik," terangnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Lambar Drs. Hi. Muklis Basri. M.M., mengungkapkan, kebiasaan merokok sudah meluas hampir disemua kelompok masyarakat dan cendrung meningkat. Terutama dikalangan anak dan remaja sebagai gencanya fromosi rokok di berbagai media massa.

Hal tersebut memberi makna bahwa masalah rokok telah menjadi bagian yang serius, mengingat rokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit. Atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya disekitar yang tidak merokok (Perokok pasif .Red).

"Oleh karena itu telah dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan diantaranya melalui penetapan Ranperda yang semula hanya bersifat himbauan dan saat ini telah ada sangsi bagi pelanggar," ungkapnya. (Eko)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eksekutif Dan Legislatif Sepakati Dua Ranperda

Trending Now

Iklan

iklan