Kejari Menggala Berani Panggil Bupati Tulang Bawang

Iklan

Kejari Menggala Berani Panggil Bupati Tulang Bawang

Redaksi
Rabu, Maret 15, 2017 | 21:47 WIB 0 Views Last Updated 2017-03-16T22:52:04Z
SuaraLampung.com - Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, nyatakan berani panggil Bupati Tulang Bawang. Pernyataan keberanian memanggil Hanan A Razak.MS (Bupati Tulang Bawang) ini, terkait dugaan permasalahan pengadaan pakaian seragam siswa sekolah baru tahun 2013 - 2016, yang terindikasi kangkangi Perpres No.70 tahun 2012. Rabu (15/3)

Kejaksaan Negeri Menggala melalui Miryando Eka Putra (Kasi Intel Kejari Menggala) tidak membantah, bila berkaitan Peraturan Bupati (Perbup) pastinya berhubungan dengan Pimpinan (Bupati). Maka dari itulah pihaknya menyatakan keberanian untuk memanggil Bupati Hanan A Razak." Beranilah, kalau kebijakannya diatas, dan Perbup (Peraturan Bupati) nya menyalahi aturan, ya akan kami mintai keterangan. Tetapi itu kita kaji dulu, dan kita perlu diskusi dengan pakar - pakar hukum Unila". Ujarnya Dia
Kantor Kejari Menggala
Lebih lanjut, Miryando juga menegaskan, jika terdapat aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Bupati (Perbup), pihaknya lebih memilih untuk mengikuti aturan yang tertinggi." Sekarang begini, kalau ada aturan yang mengatur lebih diatasnya, dan melarangnya, atau bertentangan dengan Perbup, berarti kita ambil yang lebih tinggi. Jadi kalau ada aturan tentang itu, dan khusus mengatur tentang itu, ya Perpres (Peraturan Presiden) tadi". Jelasnya Miryando

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Menggala Miryando Eka Putra, mengaku telah memanggil pihak Disdik (Dinas Pendidikan) Tulang Bawang. Pemanggilan itu terkait dugaan permasalahan pengadaan pakaian seragam siswa sekolah baru tahun 2013 - 2016, yang terjadi di kabupaten tersebut.

Dikatakan Miryando, pihak Disdik Tulang Bawang diwakili Kabid Dikdas Dedi Yanto, dan Jauhari (Kasi Dikdas) telah memenuhi panggilan Kejari Menggala." Tadi pagi sudah datang, yang datang itu Dedi Yanto (Kabid Dikdas) dan Jauhari (Kasi Dikdas), mereka datang membawa berkas SP2D yang asli. Tetapi yang kita minta hanya foto copy nya, dan nanti sore diantar sama mereka, terus kita juga minta data-data dukungan lainnya. Yang jelas ini tidak mungkin menguap begitu saja, apalagi  pimpinan Kejari (Kepala Kejari Menggala, Ansari) juga sudah mengetahuinya". Tutur Kasi Intel Kejari Menggala pada wartawan (Senin 13/3)

Kendati demikian, dimintai keterangan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tulang Bawang, Miryando mengatakan pihak Kejari Menggala berupaya untuk mempelajarinya." Itulah yang mau kita kaji, itulah yang mau kita lihat, Perbup ini menyalahi aturan atau tidak. Masalahnya setiap nilai diatas 200 juta sifatnya harus melalui Tender, dengan nilai diatas 50 juta keatas saja sifanya harus Kontraktual, dan ini tidak Kontraktual.  Terus mengapa untuk bantuan Sekolah Swasta dilakukan lelang, tetapi untuk Sekolah Negeri tidak dilakukan lelang, padahal mata anggarannya sama". Terangnya Miryando Eka Putra

Diketahui, anggaran puluhan milyar rupiah untuk pengadaan pakaian seragam siswa baru SD, SMP, SMA/SMK Negri dan Swasta, yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten sejak tahun Anggaran 2013 hingga Tahun Anggaran  2016, diduga dalam pelaksanaan pengadaan pakaian seragam siswa baru tersebut berlumuran masalah, hal itu disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.
Program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa baru ini, merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang, yang dianggarakan dan masuk dalam DPA Dinas Pendidikan, untuk meringankan beban Masyarakat khususnya orang tua Wali Murid dimulai tingkat SD hingga Sederajat baik sekolah negeri maupun swasta pada tahun ajaran baru. Bantuan tersebut berupa pakaian seragam sekolah untuh para siswa baru pada tahun ajaran baru.

Bantuan seragam ini mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2013, setiap siswa baru tahun ajaran baru menerima bantuan berupa satu setel seragam khusus (batik sesuai ciri sekolah masing-masing dan celana putih) dan pakaian olahraga, lalu pada tahun anggaran 2014 - 2016 bantuan pakaian seragam tersebut berubah berupa satu stell pakaian seragam sekolah pramuka, dan seragam umum (putih merah, putih biru, putih abu-abu).

Untuk spesifikasi, besaran volume, harga satuan, dan mekanisme, serta pentunjuk teknis penyaluaran bantuan seragam siswa baru sekolah negri dan swasta itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang setiap tahunnya dilakukan pembaharuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati terkait, petunjuk teknis pengadaan dan tata cara penyaluran dana perlengkapan sekolah bagi siswa baru SD, SMP, SMA / SMK negeri dan swasta untuk spesifikasi pakaian seragam pramuka, bahan yang dipakai untuk pembuatan baju yaitu berbahan dasar jenis Tetron Cottron (TC). Lalu, untuk celana pramuka sendiri memakai bahan Driil berkualitas, dan bahan yang dipakai untuk pakaian seragam umum yakni untuk pembuatan baju berbahan dasar yang dipakai jenis Ospot, kemudian untuk celana memakai bahan dasar Driil.

Besaran harga satuan pakaian setiap siswa untuk sekolah jenjang yang sama baik sekolah negeri maupun swasta, besaran satuan harga yang dibantukan sama, dalam peraturan disebutkan rincian jumlah siswa dan besaran anggaran yang diterima per siswa, serta jumlah total yang dianggarkan pada tahun 2013 sebesar Rp.4.511.310.000 dengan uraian sebagai berikut diantaranya untuk siswa SD sebanyak 8339 siswa x Rp 230 ribu = Rp 1.917.970.000, siswa SMP sebanyak 5639 siswa x Rp 280 ribu = Rp 1.578.920 .000, dan SMA sebanyak 3074 siwa x Rp 330 ribu = Rp 1.014.420.000.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2014 dianggarkan sebesar Rp 4.423.985.000 dengan uraian sebagai berikut yaitu, siswa SD sebanyak 8338 siswa x Rp 230 ribu = Rp 1.917.740.000, siswa SMP sebanyak 5639 siswa x Rp 275 ribu = Rp 1.550.725 .000, dan SMA sebanyak 3074 siwa x Rp 330 ribu = Rp 955.520.000.

Seterusnya, Dinas Pendidikan tahun anggaran 2015 - 2016 mengalokasikan penambahan anggaran bantuan seragam untuk sekolah Agama Islam (MI, MTs dan MA) yang dikelola oleh Kementerian Agama kabupaten Tulangbawang. Rincian anggaran bantuan pakaian seragam siswa tahun 2016 sendiri yakni, siswa SD sebanyak 8363 siswa x Rp 240 ribu = Rp 2.007.120.000, siswa MI sebanyak 964 siswa x Rp 240 ribu = Rp 231.360.000, siswa SMP 5727 siswa x Rp 300 ribu = Rp 1.718.100.000, siswa MTs sebanyak 1269 siswa x Rp 3000 ribu = Rp 380.700.000, dan siswa SMA sebanyak 2612 siswa x Rp 310 ribu = Rp 670.220.000, siswa SMK 1946 x Rp 310 ribu = Rp 603.260.000, lalu siswa sekolah MA sebanyak  342 siswa x Rp 310 ribu = Rp 106.020.000.   

Mekanisme penyaluran bantuan seragam pada tahun anggaran 2013, sekolah negeri maupun swasta dilakukan dengan cara diswakelolakan kepada masing-masing sekolah, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 – 2016 mulai dilakukan dengan swakelola dan mekanisme pelaksanaan pengadaan secara lelang, kemudian untuk pelaksanaan pengadaan pakaian seragam siswa yang diswakelolakan ke masing-masing sekolah yaitu untuk sekolah Negeri, dalam penyaluran dananya dilakukan dengan cara pemindahan buku dari rekening Kas Daerah (Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang c.q Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) ke rekening Sekolah penerima, sedangkan untuk sekolah Swasta pelaksanaan pengadaannya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan mekanisme pelelangan umum, terbatas atau penunjukan lansung oleh Dinas, dimana hal itu telah sesuai dengan Pepres No.70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. (Joni).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Menggala Berani Panggil Bupati Tulang Bawang

Trending Now

Iklan

iklan