Guru Silat Perkosa Anak Murid Usia Di Bawah Umur

Iklan

Guru Silat Perkosa Anak Murid Usia Di Bawah Umur

Redaksi
Kamis, April 06, 2017 | 14:39 WIB 0 Views Last Updated 2017-04-06T07:39:52Z

Suaralampung.Com, Lampung Timur - Tim Tekab 308 polres Lampung Timur,polsek Sukadana Tangkap pelaku pemerkosa anak Di Bawah umur.

Berdasarkan Lap Pol Nomor : Lp/89-B/IV/2017/Polda Lampung/ Res Lamtim / Sek Dana, tanggal 5 April 2017 tentang terjadinya Tindak Pidana Percabulan terhadap anak perempuan Di Bawah umur.

Dengan korban bernama mawar 16th, Agama Islam, Pekejaan Pelajar, Alamat Dsn 2 Banjar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung timur.

Tempat kejadian perkara Dsn 2 Banjar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana lampung timur,Dengan tersangka KAMIM 31th Pekerjaan guru persilatan siliwangi, alamat Dsn 1 Catur Swako Kecamatan Bumi Agung Lampung timur.

Saat di wawancarai kapolsek sukadana kompol Benny mengatakan atas laporan dari orangtua korban yang tidak terima karena anaknya dicabuli  dan diperkosa oleh pelaku maka anggota polsek menangkap pelaku yang sebelumnya dipukuli oleh warga. atas perbuatannya pelaku  disangkakkan dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014, ttg Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku adalah guru silat dari korban, awalnya pelaku sering membujuk dan merayu dengan mengiming imingi korban dengan memberi uang, sehingga terjadilah persetubuhan antara korban dan pelaku sebanyak kurang lebih sepuluh kali " ujar Benny

Kini pelaku telah diamankan di mapolsek sukadana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk diobati dan dilakukan visum sebagai pelengkap alat bukti penyidikan.(Raja)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru Silat Perkosa Anak Murid Usia Di Bawah Umur

Trending Now

Iklan

iklan