Kadafi : Irjen Sudjarno Diduga Melanggar HAM dan Sebar Berita Bohong

Iklan

Kadafi : Irjen Sudjarno Diduga Melanggar HAM dan Sebar Berita Bohong

Redaksi
Kamis, Mei 11, 2017 | 08:50 WIB 0 Views Last Updated 2017-05-11T01:50:56Z

Suaralampung.Com, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Sudjarno dinilai masyarakat telah menebarkan berita bohong terkait kronologis kematian 3 terduga bandar narkoba yang telah ditembak mati oleh subdit II Dirnarkoba Polda lampung, di jalan durian desa jatimulyo, jati Agung, Lampung selatan pada, selasa (09/05/2017) lalu.

Salah seorang kerabat terduga bandar narkoba Alm Rido Aures yakni Kadafi mengatakan, usai mendengar kejadian, dirinya pergi ke TKP dan menghimpun informasi dari warga. kemudian alangkah terkejutnya mendengar keterangan sebenarnya dari warga yang melihat kejadian.

Kadafi selaku pihak keluarga dari korban tembak mati Alm Rido Aures mengatakan, Kapolda Lampung Irjend Polisi Sudjarno dan Dirnarkoba Polda Lampung diduga telah menyebarkan berita bohong pada masyarakat melalui keteranganya saat ekpose ke media usai penangkapan ketiga terduga.

"Keterangan Kapolda itu bohong, dia harus bertanggung jawab berikut dengan oknum anggotanya yang telah menembak mati para terduga Narkoba ini,"ujar kadafi berapi-api saat menunggu kepulangan jenazah keponakanya di Rs Bhayangkara polda lampung, Rabu (10/05/2017).

Soal Dugaan Keterangan 'Bohong' Kapolda Lampung, Irjend Sudjarno Pada masyarakat melalui Press conference.

lebih Lanjut Khadafi menjelaskan, dugaan kebohongan itu berawal dari proses penangkapan atau kronologis yang dikatakan kapolda lampung Irjen Sudjarno pada Masyarakat melalui media saat menggelar Konfrensi press di Rs bhayangkara, diduga Keteranganya bohong karena keadaan dilapangan membuktikan dengan keterangan saksi puluhan warga yang melihat saat kejadian.

"Keterangan versi Polda lampung saat ekpose, seperti dilansir salah satu media online, Irjend Sudjarno mengatakan tersangka Paisal dan Ridho serta Afrizal datang ke jasa ekspedisi indah cargo mengendarai mobil padahal sebenarnya mereka di tkp dan mobil yang dimaksud tidak ada karena yang ada hanya 2 unit motor metik, bukti motor itupun ada dirumah warga.

"lalu pihak polda juga bilang pelaku (ketiganya) membawa paket narkoba tersebut menuju kesalah satu rumah kontrakan dijalan Durian (TKP dimaksud), lalu polisi yang sudah 2 hari mengintai mereka melakukan penyergapan saat tersangka akan menurunkan barang bukti, cerita sebenarnya mobil paket ekspedisi itu datang ke tkp dan saat berhenti di TKP isinya petugas dan turun untuk menangkap ketiga pelaku,"Jelasnya.

Soal Dugaan Keterangan 'Bohong' Kapolda Mengenai Terduga Memiliki Senjata Api dan Melawan.

Menariknya lagi, dugaan cerita 'bohong' kata khadafi yaitu, saat petugas hendak menyergap ketiga pelaku, ketiganya (pelaku) mengeluarkan senpi rakitan jenis Revolver seperti bb dan keterangan kepolisian saat ekpose. padahal banyak masyarakat sekitar yang melihat langsung kejadian itu mengatakan jika pelaku tidak memiliki senjata dimaksud, apalagi sampai mengarahkan pada petugas hingga memberikan perlawanan.

"Justru Polisi yang keluar dari pintu belakang mobil luxio itu turun dan langsung menyergap tersangka lalu mereka menembak alias buang peluru meski tak sempat mengenai terduga (ketiganya, Rido, Paisal dan Afrizal), kemudian mengamankan satu lainya (salah tangkap) meski akhirnya juga diturunkan dari mobil petugas tak jauh dari tkp (karena yang dimaksud bukan kelompok ketiganya)," ujar kadafi.

"Dari sini kan jelas pelaku saat ditangkap diliat warga jangankan melawan seperti kata kapolda itu senjata saja mereka tak ada saat ditangkap itu,"Jelas khadafi.

Soal Barang Bukti 170Kg Ganja dan 600 Gram Sabu-Sabu Diragukan Keluarga.

Mengenai Barang Bukti Kata kadafi, Saat para terduga (Pelaku kata polisi) ditangkap, masyarakat tidak melihat adanya barang bukti dimaksud dan diantara masyarakat yang melihat. mengatakan hanya ada 1 dus kecil itupun jika diperkirakan melalui pandangan mata hanyala sekitar 2 kilogram tak lebih dari 170 Kilo Ganja.

"Soal Barang Bukti kita juga ada dugaan keraguan, Karena saat ditangkap keterangan warga yang melihat pada saya, hanya ada kardus kecil, dan tidak ada ganja dimaksud yang terlihat baik dari dalam rumah terduga (tersangka) maupun didalam mobil petugas itu saatkejadian," bebernya.

"Kalaupun terduga ini benar menerima sebanyak itu darimana mereka uang ini diluar logika karena 1 orang mahasiswa 1 lainya masih baru wisuda 2 bulan lau dan 1 lainya hanya pekerja biasa, kan patut jadi pertanyaan ini," bebernya lagi. 

Soal Tembak Mati Terduga Usai Dibawa dengan Diborgol Dalam Keadaan Hidup Lalu Pulang Sudah Mati

Lebih lanjut kadafi menerangkan. Dari ulasan cerita yang disaksikan masyarakat saat kejadian, terbukti polisi membawa ketiganya dalam keadaan hidup dan ketiganya sama sekali tidak memberikan perlawanan seperti dimaksud Kapolda saat ekpose.

"Nah kapolda Sudjarno ini harus pertanggung jawabkan ini, dibagian mana para terduga ini melawan dan dibagian mana terduga ini mengeluarkan senjata api, karena masyarakat jadi saksi loh mereka lihat kebenaranya,"terangnya. 

"Bagaimana kami tidak katakan kapolda ini diduga berbohong dan melanggar Ham, ketiga terduga dibawa hidup hidup tau-taunya kembali pada keluarga sudah mati dan berlumuran darah, ada luka 6 lobang di dada (Afrizal) lalu ditembak di bagian ketiak kanan tembus ke dada kiri depan (Rido), kemudian belum lagi keadaan luka tembak yang diderita Paisal, inikan bener-bener biadab,"terangnya.

Rasa keberatan dan tak terima oleh pihak keluarga sangatlah beralasan, karena Kadafi menganggap seharusnya yang menetapkan para terduga dihukum haruslah terlebih dulu melalui proses peradilan, bukan oleh kepolisian apalagi dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, ini patut diduga melanggar HAM berat.

"Kenapa main tembak mati padahal terduga tidak melawan dan tidak berusaha kabur, kenapa tidak ditangkap saja lalu diproses hukum, kalau begini untuk apa ada peradilan artinya tutup saja peradilan jadi polisi tinggal tembak mati saja tiap terduga yang dicurigai".lanjutnya.

Selanjutnya setelah masa duka selesai. Sebagai tindak lanjut, Kadafi mengancam akan menempuh proses hukum kepada anggota terlibat, lalu melaporkan pada Mabes polri dan Komnas HAM. (Rls/tri/fortalin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadafi : Irjen Sudjarno Diduga Melanggar HAM dan Sebar Berita Bohong

Trending Now

Iklan

iklan