Pelaku Pencuri Emas Di Dalam Rumah Di Tangkap Polisi

Iklan

Pelaku Pencuri Emas Di Dalam Rumah Di Tangkap Polisi

Redaksi
Rabu, Mei 31, 2017 | 14:35 WIB 0 Views Last Updated 2017-05-31T07:35:13Z

Suaralampung.Com, Lampung Timur - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di amankan tekab 308 Polsek Mataram Baru pada (23 Mei 2017).

Dari informasi yang dihimpun media ini,  yang  menjadi barang bukti adalah, 30 gram Emas dengan rinciannya,1 buah perhiasan kalung 15 gram 24 Karat, 1 buah gelang 12 gram 24 karat, 2 buah cincin seberat 6 gram 24 karat, Liontin 10 Gram 18 karat dan uang tunai sekira Rp. 3.600.000  yang terjadi pada hari Minggu, (21 Mei 2017) lsekira pukul 01.00 wib di Dusun. III Desa  Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku pencurian saat ini telah di amankan oleh pihak kepolisian mataram baru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku atas nama Sopyan (20th) dan Raiza Refandri Bustomi als Bagas (13th).

Diceritakan pada media ini Kronologis kejadiannya yaitu tepat Pada Hari Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 01.00 wib. Hi. Junaidi bersama istrinya sedang pergi ke Bandar Lampung, lalu kedua Pelaku lompat dari Pagar belakang rumah korban, kemudian salah satu pelaku yaitu Sopyan mencongkel jendela rumah dengan menggunakan alat berupa tatah,lalu kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban, setelah berada di dalam rumah korban kedua pelaku menuju ruang kamar korban dan mencari barang yang bisa mereka ambil dalam lemari korban, setelah kedua pelaku berhasil mendapatkan uang dan perhiasan emas, kedua pelaku  keluar rumah korban dengan cara melompati pagar belakang rumah korban, dan kedua pelaku langsung pulang kerumah masing-masing.

Dan pada hari Senin 22 Mei 2017 sekira jam 10.00 wib pada saat pelaku Raiza Refandri Bustomi sedang berada di Desa Sribhawono datanglah Sopyan yang adalah temannya langsung memberikan uang kepada Bagas  sebesar Rp.1.350.000. dan langsung diterima oleh Bagas. Lalu kedua pelaku pergi ke Pasar Jepara Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung timur untuk menjual perhiasan emas tersebut.

Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti ,1(satu) buah alat berupa tatah yaitu alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban, 3 buah kaos lengan pendek anak laki-laki  dengan rincian 2 buah kaos warna hitam dan 1 buah kaos warna merah hitam, dan 1 (satu) buah kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna merah biru milik pelaku Sopyan dari hasil penjualan emas tersebut.(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pencuri Emas Di Dalam Rumah Di Tangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan