PPTUN Jakarta, Menangkan Muktamar Pondok Gede Kubu Romahurmuziy

Iklan

PPTUN Jakarta, Menangkan Muktamar Pondok Gede Kubu Romahurmuziy

Redaksi
Selasa, Juni 13, 2017 | 08:36 WIB 0 Views Last Updated 2017-06-13T04:48:36Z

Suaralampung.Com, Bandarlampung - Kader dan fungsionaris PPP gembira dan sujud syukur atas adanya kabar yang didapat melalui Digital, terhadap putusan PPTUN Jakarta No. 58 / 2017 / PPTUN. Jkt yang memutuskan. " Menyatakan Gugatan Penggugat / Terbanding ( Djan Farid ) Tidak di Terima. Dengan demikian PPP yang sah dan tetap berlaku adalah PPP hasil muktamar Pondok Gde tahun 2016

Sekretaris DPW PPP Lampung, P. Azazie STGD SE, mengatakan bahwa "  dengan adanya putusan ini tak dapat dipungkiri membuat hatinya gembira, dan ini patut disyukuri bersama oleh seluruh kader karena putusan ini merupakan anugrah dari yang maha kuasa atas partai PPP, di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini " jelas kader senior di PPP ini.

Sementara ditempat terpisah ketua DPW PPP provinsi Lampung Hasanusi BBa melalui sambungan telpon mengatakan bahwa " saya dan Sekretaris bang Azazie serta sebagian besar kader Sejak awal merasa nyakin untuk berdiri di garis depan dalam memperkuat rumah besar PPP yang dikomandoi H. Ir Romahurmuziy MT. Ir. H. Arsul Sani,  SH, M.Si .sehingga kita sampai detik ini terus membangun dan mengembangkan sayap dalam rangka konsolidasi penuh organisasi partai, dan terkait putusan PPTUN maka kepada seluruh kader partai wajib mentaati, sehingga PPP yang sah secara de facto dan de jure adalah kita, mari kita bersama sama memantapkan tekad demi membesarkan partai kedepan dalam kancah demokrasi politik lokal dan Nasional, sehingga PPP Lampung kedepan dapat mewarnainya dengan dukungan pemilih yang jauh lebih besar dari pemilu pemilu sebelumnya. " papar Hasanusi datar.

Lengkapnya keputusan tersebut adalah sebagai berikut :

Berikut kutipan putusan PT TUN Jakarta Nomor 120/B/2015/PT TUN JKT terkait kisruh internal PPP:

Mengadili

1.) Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding.
2.) Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut.

Mengadili Sendiri

I.) Dalam Penundaan
Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa.

II.) Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat Intervensi 1/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan

III.) Dalam Pokok Perkara
1.) Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding dan Penggugat II
Intervensi/Terbanding tidak dapat diterima
2.) Menghukum Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah )

Dengan adanya putusan ini polemik dualisme kepengurusan di Partai berlambang Ka'bah segera berahir. (Djoe/rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPTUN Jakarta, Menangkan Muktamar Pondok Gede Kubu Romahurmuziy

Trending Now

Iklan

iklan