Team Tekab 308 Polres Lamtim Bersama Gabungan Anggota Polsek Bandar Sribhawono Amankan Residivis Pelaku Curas

Iklan

Team Tekab 308 Polres Lamtim Bersama Gabungan Anggota Polsek Bandar Sribhawono Amankan Residivis Pelaku Curas

Redaksi
Minggu, Juni 11, 2017 | 15:15 WIB 0 Views Last Updated 2017-06-11T14:54:47Z



Suaralampung.Com, Lampung Timur, Team tekab 308 polres Lamtim bersama gabungan  team tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan team walet  telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku curas. Pada Minggu (11/6/17).

Dimana modus Pelaku, sebanyak 4 orang dengqn mengendarai 2 sepeda motor memepet dn menodongkan senjata api kepada korban di jln nogo sari desa. Bandar agung kecamatan Bandar sribawono dan selanjutnya membawa kabur mitor korban jenis suzuki satria FU dg BE 4804 PC.

Dimana dalam kejadian tersebut yang menjadi korban adalah David Frandika, (24 tahun), warga Sadar sriwijaya kecamatan Bandar sribawono kabupaten  Lampung timur.
 
Dalam penangkapan tersebut Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Supriyanto alias yanto jegrik bin selirin (20 tahun) warga dusun kayu luput Labuhan maringgai.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Kronologis penangkapan terjadi pada hari minggu tgl 11 juni 2017 sekira jam 02.00  di kediaman tersangka yang merupakan DPO kasus CURAS dimana 1 tersangka lain sudah tertangkap terlebih dahulu, yaitu atasnama Abdul Muin warga Tanjung Aji, sewaktu dilakukan penggerebekan tersangka berusaha melarikan diri, selanjutnya dilakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan, selnjutnya dilumpuhkan dengan tembakan yang terukur, saat ini tsk diamankan di mako polsek Bandar sribawono. (Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Team Tekab 308 Polres Lamtim Bersama Gabungan Anggota Polsek Bandar Sribhawono Amankan Residivis Pelaku Curas

Trending Now

Iklan

iklan