Dpo Pencurian Dengan Kekerasan Di Gelandang Ke Mapolsek Saat Terlelap Tidur Di Rumahnya.

Iklan

Dpo Pencurian Dengan Kekerasan Di Gelandang Ke Mapolsek Saat Terlelap Tidur Di Rumahnya.

Redaksi
Rabu, Juli 19, 2017 | 10:27 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-19T03:27:32Z

Lampung Timur,Suara lampung -Tim tekab 308 polres lampung timur,polsek Labuhan Maringggai berhasil Tangkap Pelaku tindak pencurian dengan kekerasaan ( curas) pelaku ditangkap sekira pukul 03 00 wib dini hari 19/07/2017. pada saat berada di kediamannya oleh tim tekab 308 Labuhan maringgai tanpa tanpa ada  perlawanan.

Penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi : tanggal 24 oktober 2016,tentang pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHP.Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang ( Dpo ),sedangkan dua tersangka lain nya sudah tertangkap dan telah menjalani hukuman atas Vonis pengadilan.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas dasar laporan korban,DS 35 Th, perempuan, VI Desa Bandar Negeri Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

As di amankan di mapolsek labuhan maringgai ,pelaku asal Dsn. IV Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lamtim.

Kronologi kejadian terjadi di Jl. Lintas timur Desa Karya tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Tepat hari sabtu 22 oktober 2016, jam 13.00 wib, di jln. Lintas Timur saat korban atas nama AG sedang menggendarai sepeda motor dari sekolah bermaksud pulang ke rumahnya namun di jalan tiba-tiba dipepet sepeda Motor honda beat warna hitam lalu korban di todong senpi,kemudian pelaku membawa sepeda Motor korban honda beat warna putih biru, BE 3837 PZ, tahun 2016.

Pelaku saat ini telah di amankan di mapolsek labuhan maringgai untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dpo Pencurian Dengan Kekerasan Di Gelandang Ke Mapolsek Saat Terlelap Tidur Di Rumahnya.

Trending Now

Iklan

iklan