SAT Sabhara Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pungli (pemalakan) yg terjadi di Jalan raya Jabung - Margatiga tepatnya di Desa Toba sekampung udik lampung timur, 27/07/2017.
Pelaku yang berhasil di amankan
Im 37th , An 32 th, Eo.27th dan Sn 47th keempatnya pria Tersebut adalah warga Desa toba kecamatan sekampung udik, modus yang digunakan oleh pelaku Pada hari Kamis tgl 27 Juli 2017 sekira jam 15.43 wib, Sat Sabhara dipimpim langsung oleh Kasat Sabhara melaksanakan hunting di jalan raya desa Toba kecamatan Sekampung Udik, didapati pelaku menghentikan kendaraan truck dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi truck.
Pada saat itu Kasat Sabhara beserta anggota yang berada tepat di belakang truck tersebut langsung menangkap pelaku,keempat pelaku berusaha melakukan perlawanan namun dengan sigap anggota SAT Sabhara dapat melumpuhkannya setelah terjadi pergumulan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, Dari para pelaku ditemukan sejumlah uang tunai pecahan dua ribuan, lima ribuan, sepuluh ribuan, dua puluh ribuan dan seratus ribuan dgn jumlah total Rp 335.000.( tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).
Saat Di Mintai keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Shabara AKP HD. Pandiangan., S.H membenarkan bahwa tim satgas Sabhara Polres Lampung Timur telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana pungli ( pemalakan) tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Raja)