Tekab 308 Polsek Way Jepara Amankan seorang pemuda pengangguran berinisial AD 21th Warga desa jepara kecamatan way jepara tersangka di tangkap atas tuduhan melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah warga 21/07/2017.
Berdasarkan laporan polisi pada 13 juli tahun 2017 dengan korban KI 35th Warga desa jepara kecamatan way jepara lampung timur.
Modus operandi yang di lakukan pelaku dengan cara memasuki kerumah korban dengan merusak jendela kamar kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa sebuah dompet yg berisikan surat berharga dan uang tunai sebesar 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pasca kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Way Jepara,Anggota reskrim polsek jepara BRIPDA Khusnul Khotimah melakukan lidik di lapangan dan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,Tim Tekab 308 bergerak cepat melakukan penggrebekan dimana posisi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang di tangkap tanpa melakukan pelawanan, dengan barang bukti satu buah buku tabungan dengan rekening atas nama korban Kl.
Saat Di Konfirmasi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H.,di dampingi Kapolsek Way jepara AKP Sahril Paison mem benarkan bahwa tim tekab 308 polsek Way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tersangkanya berikut barang bukti berhasil diamankan di polsek Way jepara guna penyidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AD Pemuda pengangguran ini Harus mendekam dalam jeruji besi sebelum selanjutnya menjalani Persidangan dan Hukuman di lembaga pemasyarakatan.(Raja)