Lagi-Lagi Pengangguran Tertangkap Akibat Mencuri Karna Sulit Mencari Pekerjaan.

Iklan

Lagi-Lagi Pengangguran Tertangkap Akibat Mencuri Karna Sulit Mencari Pekerjaan.

Redaksi
Selasa, Juli 25, 2017 | 15:13 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-25T08:13:25Z

Suara Lampung,Lampung Timur -Tekab 308 Polsek Pasir Sakti yg di pimpin Kanit Reskrim Aipda Eki Agustiawan bersama anggotanya, Bripka Tedi, Brigpol Leo, Brigpol Tri, Brigpol Piyan, Brigpol Antoni berhasil membekuk AN 24th Warga Desa Sumber rejo Kecamatan Gunung Pelindung  tersangka tindak pidana pelaku curanmor ( R2)

berdasarkan laporan polisi pada tanggal 17 Desember  2016 lalu dengan korban AH  44th Warga Buyur, mulyosari  Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
Kejadiannya Minggu 04 Desember 2016 sekira Jam 12.30 wib, di wilayah desa Mulyosari Kecamatan Pasir sakti.

Kronologis kejadian pada saat kendaraan di parkir di depan kantor kecamatan pasir sakti sedangkan pemilik kendaraan sedang mengikuti kegiatan Pramuka,pada saat akan mengambil kendaraannya yaitu sepeda motor honda beat korban terkejut karna sepeda motor yang ia parkirkan sudah tidak ada lg di parkiran.

Mengetahui hal tersebut  jika kendaraannya sudah hilang akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke  Mapolsek Pasir sakti sementara Kerugian diperkirakan sekitar 10Juta.( sepuluh juta rupiah).

Setelah beberapa bulan menjadi DPO pelaku berhasil di bekuk di rumahnya di Desa Nibung  kecamatan Gunung pelindung Lampung Timur , pada saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dengan barang bukti Satu buah buku BPKB dan Satu buah STNK sepeda motor honda beat nopol A3111HM 'milik korban,Satu buah plat sepeda motor honda beat nopol A3111HM dari tangan tersangka.dan Barang  bukti telah dimajukan dalam berkas perkara nomor BP/20/XII/2016 tgl 27 desember 2016.

Saat di konfirmasi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan  bahwa tim tekab 308 Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor dan sekarang tersangkanya diamankan di polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi-Lagi Pengangguran Tertangkap Akibat Mencuri Karna Sulit Mencari Pekerjaan.

Trending Now

Iklan

iklan