Suara Lampung,Lampung Timur - Tim Tekab 308 dan Intelkam Polres Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Pelaku Tindak Pidana Curanmor atas nama korban RH (35) warga Way Areng kecamatan Mataram Baru , Selasa 25/07/2017.
Saat Di Mintai keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana,SIK mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto,SIK,MH mengatakan JL 28th warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting terlibat kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor di Desa Way Areng Kecamatan Mataram Baru pada 7 Agustus 2016.
"Setelah mendapatkan informasi persembunyian pelaku,tekab 308 dan intelkam kemudian bergerak melakukan penangkapan, pelaku diketahui berada di Desa Maringgai kecamatan labuhan maringgai , saat akan ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan penembakan pada kakinya " pungkas Yudi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Raja)