Bupati Lampung Timur Berang,Akibat Penambangan Liar Terus Berjalan

Iklan

Bupati Lampung Timur Berang,Akibat Penambangan Liar Terus Berjalan

Redaksi
Kamis, Agustus 17, 2017 | 22:10 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-17T15:10:26Z

Penambangan Liar Yang kian merajarela di lampung timur membuat orang nomor satu di lampung timur menjadi naik pitam semua itu di karenakan hampir seluruh galian C yang ada di Lampung Timur belum mengantongi izin.

Hal ini disampaikan oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung timur Heri Alfasa melalui,
Kasi Pendaftaran dan Pemprosesan Perizinan dan Non Perizinan Edie Y ketika disela Lomba Nasi tumpeng yang di selenggarakan Halaman pemda lampung timur selasa15/08/2017. 

Edie mengatakan pihaknya pada tahun ini belum mengeluarkan surat izin usaha perdagangan,(SIUP),Tanda daftar perusahaan, (TDP),serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB),terhadap seluruh pengusaha tambang batu dan mineral,Rata-rata pengusaha besar yang mengelola tambang pasir dan batu.

"Memang ada yang mengajukan tetapi belum ada satu pun izin yang keluar, karena persyarakat karena harus melewati dokumen administrasi ke dinas instansi terkait,"ujar Edie. 

Persoalan ini membuat Bupati Lamtim Chusnunia Chalim naik pitam, 
"Kami berharap perusahaan urus izin. Kami sudah memberikan tenggang waktu setahun lebih," kata dia.

Akibat persoalan tersebut Nunik panggilan akrab bupati lampung timur timbul berang dan mengambil sikap tegas dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Lampung timur agar menindak para pengusaha tambang yang berani melanggar aturan.

"Penanganan tambang ini kan fivety fivety. Kalau penegakan aturan ini memang bukan hanya tugas pemkab tapi semua pihak, makanya kalau memang begitu ya kita angkat aja," tegasnya. 

Sementara Fauzi Ahmad Ketua lembaga swadaya masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur (LSM Genta)mendukung sepenuhnya sikap Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim terkait akan ditutupnya Tambang galian C yang tidak mengantongi izin tersebut. 

Ketua Lsm Genta yang biasa di panggil Uzi menambahkan bahwa,penambangan liar atau yang sering di sebut galian C yang tidak memiliki izin  tidak memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah lampung timur, dan kendaraan yang dipakai melakukan aktivitas kesehariannya mengakibatkan kerusakan pada setiap jalan yang di lalui sehingga menimbulkan rasa rugi bagi masyarakat.

Di tambahkanya lagi "Saya sangat mendukung Bupati lampung timur Chusnunia Chalim, secara kelembagaan maupun secara pribadi  apabila benar akan melakukan penutupan terhadap perusahaan-perusahaan yang tak Berizin dan melakukan penambangan liar di Bimei Tuwah Bepadan ini kata Uzi saat di kinjungi di kediamannya 17/08/2017. 

Di ungkapkannya dalam setiap penambangan diwajibkan memiliki izin terlebih dahulu dari Pemerintah, tatkala akan melakukan kegiatan penambangan dan manakala perusahaan yang melakukan penambangan tidak memiliki izin, maka itu disebut perbuatan melanggar hukum dan sudah jelas merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan[4] yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"pungkasnya. (Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Lampung Timur Berang,Akibat Penambangan Liar Terus Berjalan

Trending Now

Iklan

iklan