Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Tangkap Empat Pemuda penyimpan dan pengkonsumsi Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman yg diduga jenis ganja,penangkapan tersebut atas dasar laporan/Informasi masyarakat sehingga aparat kepolisian melakukan penyelidikan pada alamat yang telah di petakan.
Setelah mendapatkan Informasi dan mengetahui TKP Tim tekab 308 Polsek sekampung Melakukan penangkapan terhadap, AS 15th, TR 19th, TI 19th, AC 21th, ke Empat tersangka ber'alamatkan di Desa girikarto kecamatan sekampung Lampung Timur.
Atas informasi dan laporan masyarakat tentang adanya beberap orang yg sedang mengkonsumsi ganja di desa Girikarto, maka dengan itu Tim tekab 308 Polsek Sekampung setelah melakukan penyelidikan 25/08/2017,sekira pukul 22.30 wib tim tekab 308 Polsek Sekampung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Rumah TR tepatnya di Desa Girikarto, saat dilakukan penangkapan ke Empat tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahanterhadap para tersangka,di temukan sebuah bungkusan aluminium foil yang berisikan daun ganja lalu pemeriksaan Tes urine terhadap para tersangka yang mendapatkan hasil positif menggunakan Narkotika sejenis Ganja, ke Empat tersangka beserta Barang bukti berupa Satu buah bungkusan aluminium foil yang diduga merupakan daun ganja, saat ini di amankan di Mapolsek Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Sekampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung guna penyelidikan lebih lanjut.(Raja)