Suaralampung.com-Lampung Timur,- JA 35th warga Desa sidodadi kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur,di tangakap tanpa perlawanan 16/08/2017, oleh Tekab 308 polres lampung Timur, penangkapan terhadap JA akibat melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial TR 25th yang juga warga kecamatan Pekalongan.
Penangkapan tersebut atas laporan korban TR 25th yang merasa telah di peras oleh tersangka, di ceritakan TR pemerasan berawal dari hubungan gelap atau perselingkuhan antara keduanya sehingga keduanya sampai melakukan perbuatan yang tidak lazim akan tetapi sengaja di ambil gambar dengan camera oleh tersangka.
Lalu tersangka menyimpan foto perbuatan seronoktersebut, dengan bermodalkan foto-foto yang tersimpan tersangka coba melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar lima juta rupiah kepada TR, dan bila TR tidak memberikan uang yang di minta maka JA mengancam akan menyebarkan foto foto tersebut, karna takut di ancam sehingga TR kemudian memenuhi permintaan JA.
Kemudian karena merasa di ancam dan diperas TR sehingga TR melaporkan kejadian tersebut kepada yang berwajib,atas laporan tersebut Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak cepat menuju kediaman tersangka dan membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satri membenarkan bahwa tim tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat di akseskannya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka maka tersangka dapat dijerat pasal 45 ayat (1), (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, Satu unit handphone samsung J5, satu unit handphone merk vivo warna hitam,dan dua belas lembar foto berwarna ukuran 3×4 cm diamankan di Polres Lampung Timur untuk penyilidikan lebih lanjut. (Raja)