Tekab 308 Sekampung Udik Beraksi Tangkap Dua Pengguna Narkoba,Asal Marga Sekampung.

Iklan

Tekab 308 Sekampung Udik Beraksi Tangkap Dua Pengguna Narkoba,Asal Marga Sekampung.

Redaksi
Senin, Agustus 28, 2017 | 22:03 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-28T15:03:14Z

SuaraLampung.com, Lampung Timur,-Narkotika merajalela dimana-mana,salah satu wilayah lampung penyuka dan pengguna adalah lampung timur, hal ini terbukti di setiap wilayah kabupaten lampung timur setiap hari bisa di pastikan ada penyalahguna narkotika yang tertangkap. 

Tim tekab 308 Polsek Sekampung Udik 28/08/2017, berhasil membekuk pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, pelaku penyalahguna narkotika ber'inisial SN, 17th,warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung bersama rekannya AD,22th, juga warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung  Lampung timur. 

Penangkapan kedua pelaku Berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Agustus 2017, 
Tim tekab 308 Polsek Sekampung Udik mendapat informasi adanya orang yg membawa narkotika jenis Shabu-Shabu dengan mengendarai sepeda  motor menuju Desa Sidorejo kecamatan Sekampung  Udik.

Atas Informasi tersebut sehingga Tim tekab 308 Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan dengan cara menghadang dan menghentikan sepeda motor yang di kendarai kedua pelaku, Setelah melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap keduanya, di temukan sebuah bungkusan plastik transparan yang berisi serbuk putih kristal yang diduga Shabu-shabu didalam kotak rokok sampurna mild yang di sembunyikan di saku celanan pelaku.

Setelah di pertanyakan pelaku mengaku bahwa sebelum tertangkap sudah keduanya telah menggunakan shabu-shabu dengan cara membakar dan menghisap barang haram tersebut di peladangan satu gubuk di Desa Peniangan kecamatan marga sekampung secara bergantian dengan menggunakan alat bong.

Dengan keterangan dan pengakuan tersebut kedua pelaku di amankan berikut Barang bukti sebuah plastik klip yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu (sisa pakai ), satu bungkus kotak Rokok sampurna mild yang berisi 6 batang rokok, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna putih th.2016.

"Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Abadi., S.E. membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Sekampung Udik, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan saat ini Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek  Sekampung udik  guna penyilidikan lebih lanjut "ujar Abadi.(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tekab 308 Sekampung Udik Beraksi Tangkap Dua Pengguna Narkoba,Asal Marga Sekampung.

Trending Now

Iklan

iklan