Kelompok Kerja (Pokja) Kehutanan Provinsi Lampung menyepakati

Iklan

Kelompok Kerja (Pokja) Kehutanan Provinsi Lampung menyepakati

Redaksi
Rabu, September 27, 2017 | 09:38 WIB 0 Views Last Updated 2017-09-27T02:38:06Z


Suaralampung.Com, Pelestarian sumber daya genetik pada empat spesies tumbuhan yakni Damar Mata Kucing (Getah), Durian Hutan (Buah), Anggrek Hutan (Bunga), dan Tenam (Kayu). 

Upaya pelestarian sumber daya genetik terhadap keempat spesies ini merupakan langkah menyelamatkan kekayaan yang dimiliki oleh Provinsi Lampung, ujar Kabid Pengelolaan DAS dan RHL Dinas Kehutan Provinsi Lampung MD.Wicaksono saat Rapat Koordinasi Komite Daerah Plasma Nutfah/Sumber Daya Genetik Kelompok Kerja (Pokja) Kehutanan, Selasa, 26 September 2017 di Ruang Rapat Dinas Kehutanan. 

Wicaksono menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan langkah awal, yang akan dilanjutkan dengan diskusi baik secara tatap muka maupun WAG, serta kunjungan ke lapangan sehingga 

"Komitmen dan kerjasama seluruh pihak menjadi kekuatan dalam mendukung Visi "Lampung Maju dan Sejahtera" ungkapnya.       

Rapat Koordinasi Pokja ini diikuti oleh seluruh anggota dari unsur Dinas Kehutanan, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPDASHL WSS, BKSDA, BTNBBS dan BTNWK), Dinas Lingkungan Hidup, Universitas Lampung, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri menjelaskan Komite Daerah Plasma Nutfah/Sumber Daya Genetik Provinsi Lampung 2017-2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui Keputusan Nomor G/369/VI.06/HK/2017 tanggal 2 Juli 2017. 

Komite Daerah diketuai oleh Sekretaris Daerah, yang terdiri dari lima Kelompok Kerja (Pokja) yaitu Pokja Pertanian, Pokja Perkebunan, Pokja Peternakan, Pokja Perikanan dan Kelautan, serta Pokja Kehutanan. Pokja Kehutanan dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan. (Rls/Humasprov)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kelompok Kerja (Pokja) Kehutanan Provinsi Lampung menyepakati

Trending Now

Iklan

iklan