Suaralampung.com, Lampung Timur,-Tim Satgas Ops Sikat II Sat Sabhara Polres Lampung Timur yang di pimpin langsung KASAT Sabhara AKP HD. Pandiangan., S.H., berhasil amankan dengan menangkap Empat pelaku tindak pidana perjudian jenis remi sebagai mana yang di maksud dengan Pasal 303 KUHP pidana.
Ke Empat pelaku perjudian adalah ber'inisial. RO, 40 th, warga Desa Dwi marga tunggal jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
AD, 23 th, warga Dusun 3 Desa Wonosari Kecamatan.lamtim, BG, 48 th, warga Dusun 6 Desa Wonosari Kecamatan Pekalongan Lampung timur.
Penangkapan dilakukan pada 19/09/2017,sekitar jam 00.30 Wib tengah malam,Tim satgas ops sikat II Sat Sabhara, Regu 1 patroli Walet Sabhara saat berpatroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang sedang bermain judi kartu remi dan menggunakan uang sebagai taruhan berjudi.
Setelah mengetahui adanya tindak perjudian Tim Satgas Ops Sikat II Sat Sabhara yang di pimpin Kasat Shabara langsung menuju TKP melakukan penggerebekan.
Tepatnya di Dusun 4 Desa Wonosari Pekalongan dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki berikut Barang Bukti berupa alat judi serta uang.
Barang bukti yang di amankan, 4 (empat) set kartu remi, Uang Tunai senilai Rp.434.000,- (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) unit sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Sabhara AKP HD. Pandiangan., S.H., membenarkan bahwa tim satgas ops sikat II Sat Sabhara telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis remi dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.ujar Pandiangan.(Raja)