Pemprov Lampung Serahkan Sertifikat Tanah ke Sembilan Kabupaten/Kota

Iklan

Pemprov Lampung Serahkan Sertifikat Tanah ke Sembilan Kabupaten/Kota

Redaksi
Senin, September 25, 2017 | 19:59 WIB 0 Views Last Updated 2017-09-25T12:59:50Z

Suaralampung.Com, BANDAR LAMPUNG--Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, menyerahkan sertifikat atas hak tanah kepada  sembilan  pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sertifikat itu diserahkan pada upacara bendera Hari Agraria Nasional ke-57 tingkat Provinsi Lampung 2017, Senin (25/9/2017)  di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.

Perincinannya, sertifikat hak pakai diberikan kepada Bandar Lampung untuk Terminal Rajabasa dan Kabupaten Pringsewu untuk jalan nasional. Kemudian, sertifikat hak milik kepada Lampung Tengah untuk redistribusi tanah wilayah Goras Jaya, Lampung Utara untuk kegiatan wakaf, dan Metro untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Mulyosari. Kemudian Tanggamus untuk  PTSL wilayah Kebumen, Lampung Timur untuk PTSL Nyampir, Way Kanan untuk PTSL, dan Pesawaran untuk lintas sektor wilayah Purworejo. 

Pada kesempatan itu, Sutono juga memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 31 pegawai Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang  mmengabdilebih dari sepuluh tahun. 

Saat membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, Sutono mengatakan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, para stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria. Agar tercipta pertanahan dan penataan ruang yang lebih berkualitas  sesuai dengan tema Hari Agraria Nasional 'Sertifikasi tanah dan penataan ruang untuk kesejahteraan rakyat'. 

Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, kata Sutono, pemerintah mencanangkan Program Reformasi Agraria. "Reformasi Agraria merupakan komitmen Pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas 9 juta hektare," kata Sutono.

Lahan tersebut, kata Sutono terdiri dari 600 ribu hektare tanah transmigrasi, 3,9 juta hektare tanah legalisasi aset, 400 ribu hektare tanah bekas HGU/tanah terlantar/tanah negara. Kemudian, 4,1 juta hektare tanah pelepasan kawasan hutan.

"Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019, sehingga diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh dari kita bersama untuk merampungkannya," kata Sutono. 

Sutono menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Program PTSL bertekat menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah RI hingga 2025. "Sampai akhir 2016 baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang terdaftar di seluruh Indonesia. Jika tahun sebelumnya target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona kurang dari 1 juta bidang per tahun, pada 2017 dan selanjutnya hingga 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertifikat tanah yang akan diterbitkan," katanya.

Usai upacara, secara pribadi dia menyatakan terkait permasalah tanah yang ada di Indonesia terutama Provinsi Lampung agar dapat teratasi dan memberi kemakmuran kepada masyarakat.

"Diupayakan tanah membawa keberkahan, tanah mempunyai identitas, dan bagaimana percepatan status tanah. Mengenai permasalah tanah seperti sengketa pengadaan dapat teratasi dan ada kepastian hukum. Kita semua termasuk jajaran pemerintah dan masyarakat harus bekerja keras untuk itu semua," kata Sutono (Rls/Humas Prov)





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Lampung Serahkan Sertifikat Tanah ke Sembilan Kabupaten/Kota

Trending Now

Iklan

iklan